Senin, 20 Feb 2017 - 23:25:00 WIB - Viewer : 6952

Terkait Persoalan Tapal Batas, PP 23 Tahun 1988 Perlu Direvisi

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Permasalahan tapal batas dengan Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir (OI) dan Muara Enim, tengah menjadi pembahasan serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Bahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, terutama Palembang dan Banyuasin, Pemkot Palembang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah ditinjau ulang dan dilakukan revisi.

"Sesuai perkembangan dan dinamika yang terjadi saat ini, baik dari segi sosial, ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kami berpendapat PP 23 Tahun 1988 perlu direvisi,"Ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Herly Kurniawan, Senin (20/2).

Berdasarkan berita acara kesepakatan penyelesaian tapal batas Palembang dan Banyuasin pada 13 Januari 2015, ada beberapa segmen tapal batas, mulai dari Kecamatan Gandus dengan Rantau Bayur dan Ilir Barat (IB) I dengan Talang Kelapa.

Kemudian Kecamatan Alang-alang Lebar dengan Talang Kelapa, Sukarami dengan Talang Kelapa, Sako dengan Talang Kelapa, Sematang Borang dengan Banyuasin I, Kalidoni dengan Banyuasin I, Plaju dengan Rambutan dan Seberang Ulu (SU) I dengan Rambutan.

Adapun solusi yang diusulkan dalam penyelesaian permasalahan tersebut ialah dikemukakannya usulan perluasan wilayah kota Palembang.

Hal itu dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian tapal batas secara keseluruhan dengan didukung fakta dan data.

"Kami harap persoalan tapal batas dapat diselesaikan secara cepat, adil dan komprehensif. Perluasan wilayah juga merupakan keinginan dari masyarakat agar tidak lagi terjadi tumpang tindih,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :