Senin, 13 Feb 2017 - 12:44:00 WIB - Viewer : 7420
Timbun Rawa 2,5 H, Johan Winata Kembali Mangkir
AMPERA.CO, PALEMBANG - Penimbunan rawa seluas 2,5 hektar tanpa izin di Jalan Sriwijaya Raya RT 11 RW 04, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati berbuntut panjang.
Dalam panggilan kedua yang dilayangkan oleh Komisi III DPRD Palembang, untuk rapat Senin (13/2). Pemilik lahan atas nama Johan Winata kembali mangkir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Titis Rahmawati.
Tapi sayang, kehadiran kuasa hukum tersebut membuat wakil rakyat berang, dan meminta kepada kuasa hukum untuk tidak bicara dalam forum rapat bersama dinas terkait.
Karena tidak diberi kesempatan untuk bicara, akhirnya Titis melontarkan nada berbau ancaman kepada wakil rakyat yang duduk di Komisi III.
"Izinkan saya bicara. Saya ini pengacara Johan Winata, saya ini pengacaranya, ini tempat wakil rakyat. Ini pelecehan,"kata Titis memotong pembicaraan pimpinan Rapat Ali Syaban.
"Nanti tidak enak,"katanya sambil siap-siap meninggalkan ruang rapat dan mengatakan, bahwa ia pernah diajak rapat oleh Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III, Aidil Adhari menegaskan, forum rapat ini bukan tempat peradilan yang harus ada pengacara. Pihaknya hanya menginginkan pemilik lahan untuk hadir. Karena yang bersangkutan dianggap tidak menghargai Dewan untuk mengikuti rapat.
"Tentu kami sesalkan . Kenapa Johan Winata tidak hadir. Tidak kooperatif. Kami sesalkan juga sikap yang tidak bersahabat kuasa hukum,"katanya.
Anggota Komisi III lainnya, Endar Himawan meminta kepada Dinas PU PR, untuk segera menutup timbunan tanpa izin tersebut.
"Memang melawan namanya Johan Winata ini. Sudah tau timbunan itu tanpa izin. Tapi tidak hadir,"katanya menyesalkan.
Sementara itu, Lurah Karya Jaya, Yusli mengatakan, penimbunan itu selesai Tahun 2016 lalu. Tapi, sampai hari ini, pihak Johan Winata belum juga mengurus izin.
"Memang benar belum ada izin,"katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dispenda Palembang, Sodikin mengatakan, penimbunan itu harusnya kena pajak mineral bukan logam. Tapi, nyatanya yang bersagkutan juga tidak membayar pajak.
"Itu galian C. Memang kena pajak, hitungan pajaknya per kubik,"pungkasnya.



