Selasa, 16 Jun 2020 - 22:53:00 WIB - Viewer : 2404

Tindak lanjuti LHP BPK, Dinas PUPR Muba Gandeng Kejaksaan

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Sekayu – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

LHP BPK tersebut merupakan hasil audit kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba terkait lebih bayar 130 kegiatan atau proyek dengan besaran Rp 17.781.681.553,06 tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori menjelaskan, Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dengan Kejari Muba untuk menindaklanjuti LHP 2018 dan 2019 “Rinciannya Rp 2.094.720.934 untuk tahun 2018 dan Rp 15.686.960.618 untuk tahun 2019,” tukasnya.

Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mengatakan, penandatanganan MoU dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019. Hal itu kata dia, sesuai amanah bahwa temuan BPK dan wajib ditindaklanjuti, jika tidak akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi, temuan BPK ini harus dikembalikan pihak ketiga,” ujar apriyadi.

Apriyadi menjelaskan Pihaknya sudah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar. Namun belum maksimal, sehingga mereka memutuskan menggandeng Kejari Muba

Apalagi tahun lalu, SKK yang sudah dilaksanakan sudah memberikan hasil positif. Mulai dari SKK pengembalian aset mobil dinas yang hampir 100 persen, hingga kelebihan bayar pada kegiatan di Dinas PUPR Muba.

“Kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,” tegas Apriyadi.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto pihaknya selaku juga pengacara negara berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Muba serta menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengambalikan uang negara.

MoU tahun ini kata dia merupakan lanjutan dari MoU serupa di tahun lalu, “Kita perbaharui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17.781.681.553,06. Kita akan lakukan upaya secara maksimal,” jelasnya.

Berbeda dengan tahun lalu yang diberi target 6 bulan, tahun ini dia mentargetkan bisa selesai 3 bulan. Kenapa ditarget lebih cepat?Itu agar jajarannya punya target kerja lebih terarah dan jelas.

Diakui Suyanto, dalam upaya pengembalian uang negara, diperlukan kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.

“Hal yang kita lakukan itu mengambil kepercayaan pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan uang negara. Itu memang berat, tapi bukan tidak dapat kita lakukan,” tukasnya

Apalagi tahun lalu, pihaknya mengembalikan kelebihan bayar diatas Rp5 milyar dari target Rp6,8 miliar. “Tahun ini pasti bisa lebih baik,” cetusnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • muba