Kamis, 15 Sep 2022 - 23:23:00 WIB - Viewer : 6116

Tingkatkan PAD, BPPD Palembang Satukan Perda Pajak dan Retribusi !

Rep : Alam

AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, melalui, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda.

Hal tersebut disampaikan Sekda Palembang, Ratu Dewa, saat melakukan rapat bersama BPPD Palembang, dan Opd terkait lainnya, di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (14/9/2022).

"Saat ini kita tengah berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda. Paling lambat kami targetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," kata Dewa.

Ia mengatakan, penggabungan dua Perda menjadi satu itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dewa menerangkan, UU Tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan 5 Januari 2022 yang lalu. Di dalamnya ditentukan, maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

"Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan," ujarnya.

Dewa meminta kepada tim untuk melaukan kajian lebih komprehensif dalam pembentukan Perda tersebut.

"Kita ada melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang," katanya.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang,Herly Kurniawan mengatakan, draf Raperda Pajak dan Retibusi tengah dalam proses. Ia berjanji sebelum tutup tahun 2022, penyusunannya selesai.

"Saat ini sedang diproses. InsyaAllah penyusunannya selesai sesuai target," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :