Senin, 21 Mar 2016 - 20:17:00 WIB - Viewer : 5164

Tower Tak Berizin, PAD Palembang Bocor

Alam

AMPERA.CO/AT.PUTRA
Ketua Komisi III, M Nazili dan anggota Komisi III, Ali Syaban

AMPERA.CO,PALEMBANG - Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, M Nazili meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bertindak tegas, terhadap pengusaha yang membangun tower tanpa izin di Kota Palembang.

"Jangan sampai Palembang, jadi hutan tower. Kami minta Pemkot Palembang tegas, tertibkan segera ratusan tower yang tak berizin,"ujarnya, Senin (21/3).

Nazili mengatakan, harusnya Pemkot Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Prjaja (Satpol PP) Palembang, berani membongkar tower yang tidak memiliki izin. Tanpa ada rasa takut.

"Kalau Pemerintah mau berwibawa. Yah harus tegas, bongkar semua tower tak berizin,"katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, investasi apapun yang tidak memiliki izin di Kota Palembang ini. Harus ditetibkan, berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor, akibat pengusaha tower tidak mengurus izinnya.

"Kami sedang mengumpulkan data saat ini. Yah kalau tak berizin, artinya gelap otomatis, PAD Palembang tidak terserap maksimal,"ujarnya.

Hal serupa diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Ali Syaban mengatakan, selain tak berizin, banyak juga bangunan tower sebuah provieder atau jaringan telekomunikasi yang membuat satu tower, namun dimiliki banyak provider.

"Harusnya, setiap tower. Hanya untuk satu provider, sekarang ini kan mereka memakai jaringan bersama. Artinya, tidak mau mengeluarkan modal banyak, tapi mau hasil besar,"katanya.

Sambungnya, retribusi perizinan harusnya bisa menyerap uang lebih besar dari pada sekarang. Tapi, akibat pengusaha banyak bermain nakal. PAD dari perizinan tower tidak maksimal.

"PAD kita kecolongan. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, tapi pihak pengusaha tower tidak memenuhinya, Pemkot Palembang harus mengabil tindakan tegas. Selain banyak pula, tower yang berdiri ilegal seperti dikawasan Jalan Angkatan 66. Disana ada tower yang dibuat didalam menara masjid, tentu itu menyalahi,"ulasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Ratu Dewa mengatakan, dari 425 tower yang berdiri di Metropolis, hanya 121 tower yang memiliki izin.

"304 tower yang ada di palembang tak berizin, hal itu disebabkan kurangnya kesadaran pengusaha jaringan, untuk mengurus sebuah perizinan,"pungkasnya.

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang