Rabu, 19 Nov 2025 - 11:21:00 WIB - Viewer : 1740

Transformasi dan Reformasi Kejaksaan di Bawah Kepemimpinan ST Burhanudin

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Kajati Sumsel Ketut Sumedana

AMPERA.CO, Palembang - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin disebut telah menjalani transformasi dan reformasi diri yang masif, baik dari sisi kelembagaan maupun kinerja penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana.

Menurut Dr. Ketut Sumedana, penguatan kelembagaan Kejaksaan dimulai dengan penataan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Kejaksaan telah membangun Merit System yang sangat ketat, mulai dari proses assessment hingga penempatan, yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif. Selain itu, penerapan reward and punishment juga dilaksanakan dengan sangat tegas. 

"Tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan," ujar Dr. Ketut Sumedana, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas korps Adhyaksa, melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (19/11/2025)

Pengembangan kelembagaan pun terus diupayakan, terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok Kejaksaan.

Jaksa Agung menaruh perhatian besar pada evaluasi kinerja pimpinan Satuan Kerja (Satker) dan menekankan pentingnya pemerataan dalam penanganan kasus. Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Salah satu program prioritas yang menonjol adalah Penegakan Hukum Humanis. Program ini fokus pada penanganan perkara-perkara kecil agar sedapat mungkin tidak berujung di Pengadilan. Pendekatan yang digunakan mencakup musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, Restorative Justice, dan program Jaga Desa.

Kejaksaan RI berupaya melakukan reformasi diri dengan menegakkan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional, dan empati dalam penegakan hukum.”

Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan, sebagai bentuk hukum yang berpihak kepada masyarakat. Dr. Ketut Sumedana juga menekankan bahwa dalam setiap kasus korupsi yang ditangani, "penerapan unsur perekonomian Negara" dan kepentingan hajat hidup masyarakat menjadi fokus utama.

Tindakan ini bertujuan untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat merupakan inti dari transformasi yang telah dicapai.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel