Kamis, 02 Feb 2017 - 14:51:00 WIB - Viewer : 7956
Tukiman Akui Izinnya Belum Lengkap.
Izinnya Untuk Kantor Ternyata Dibangun Hotel
AMPERA.CO, PALEMBANG - Tukiman, pemilik bangunan 8 lantai di Jalan Sosial KM 5, Simpang Lima Lebung Siarang, yang hanya mengantongi izin dua lantai mendatangi kantor DPRD Palembang Kamis (2/2). Tukiman hadir memenuhi undangan Komisi III DPRD Kota Palembang di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang pria pemilik gedung tersebut menjelaskan persoalan yang berkembang beberapa hari ini.
"Saya mohon maaf atas kelancanagan kami. Kami pengembang baru, saya akui gedung itu mengantongi izin hanya lima lantai dari Dinas Tata Kota Palembang,"katanya dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Tukiman pihaknya akan merevisi izin pembangunan tersebut. Namun dirinya saat ditanya peruntukan bangunan tersebut, Tukiman bersikeras bangunan tersebut untuk perkantoran. Tapi fakta di lapangan DPRD menemukan kejanggalan karena bangunan menyerupai hotel.
"Bangunan itu untuk kantor pak,"katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang wilayah Sukarami Deliar Marzoeki mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan komunikasi agar pengembang melengkapi perizinan. Tapi, pihak pengembang hanya mengiyakan saja. Tanpa ada tindaklajut untuk mengurusnya.
"Selain teguran lisan. Kami juga sudah layangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pengembang yang terakhir dilayangkan pada Desember 2016 lalu,"katanya.
Sekretaris Komisi III, HM Ali Syaban mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pengembang yang tidak taat aturan. Menurutnya, apa yang dilakukan Tukiman tidak menghargai DPRD Palembang atau Pemkot Palembang.
"Tolong kita saling hargai. tentu kami mndukung apapun bentuk pembangunan di Palembang, tapi harus ikuti aturan. Jangan asal melangkahi,"katanya.
Anggota Komisi III, Ade Victoria mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang tidak pernah tercapai, karena ulah nakal pengembang seperti Tukiman.
"PAD retribusi kita pernah capai target, karena pengusaha seperti Tukiman. Seharusnya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 11, sebelum melakukan pembangunan pengembang wajib melengkapi izinnya dahulu, baru bisa proses pembangunan. Kenyataannya kan sebaliknya, kami tegaskan, jika Tukiman tidak segera revisi perizinannya kami bongkar,"tegasnya.
Menurut Ade, diketahui saat rapat bangunan 8 lantai tersebut bukan untuk pembangunan kantor. Melainkan untuk Hotel. Tentu, kelengkapan pembangunan hotel berbeda dengan proses perizinan bangun kantor.
"Tukiman ini sudah banyak menyalahi aturan. Izin yang sudah diterbitkan untuk 5 lantai hanya kantor. Kenyataannya dibangun untuk hotel. Kami minta Pemkot tegas,"pungkasnya



