Selasa, 24 Jul 2018 - 22:55:00 WIB - Viewer : 4092

Tunggakan Retribusi Izin Trayek Capai Rp 108 juta

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Ist
Angkutan umum

AMPERA.CO, Palembang - Adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tunggakan retribusi izin trayek di wilayah Kota Palembang sejak tahun 2016, yang mencapai Rp 108 juta, ditanggapi serius oleh Pemkot Palembang.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Palembang, Agus Kelana mengatakan, tunggakan itu terjadi dikarenakan operator dan pemilik kendaraan umum di Palembang tak membayar retribusi tersebut sejak dua tahun terakhir.

"Adanya temuan BPK ini langsung kami tindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan kepada Dinas Perhubungan  untuk menagih tunggakan sekitar Rp108 juta dan menyetorkan kepada pemeritah," katanya usai melakukan rapat, Selasa (24/7).

Menurutnya, kendaraan umum yang tak membayar retribusi sekitar 200 kendaraan. 

"Sekitar ada 200 kendaraan yang tak membayar retribusi izin trayek," ujarnya. 

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Palembang, Indra mengatakan, pihaknya akan menagih kepada operator angkutan terkait retribusi izin trayek angkutan umum. Untuk awal pihaknya akan melakukan pemberitahuan secara persuasif melalui surat edaran.

"Kalau dengan tindakan langsung agak sulit," katanya mengeluh.

Sebab para operator angkutan terhambat, lantaran pemasukan sangat berkuran lantaran banyak penumpang memilih angkutan online.

"Makanya kami belum bisa melakukan tindakan tegas," pungkasnya.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :