Kamis, 29 Jun 2017 - 21:50:00 WIB - Viewer : 11580

Tutup Biro Daerah, FSPMI dan AJI kecam PHK sepihak Jurnalis Koran Sindo oleh Manajemen MNC Group

Ed : Feri Yuliansyah

ilustrasi

AMPERA.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers Mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Jurnalis / karyawan Koran Sindo yang dilakukan oleh Manajemen MNC Group.

Penutupan kantor biro koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar, sebagai dampak maraknya perkembangan teknologi media digital yang terus menggerus dan mengambil pangsa pasar perusahaan media di Indonesia yang berbasis koran/cetak.

Penutupan biro daerah koran sindo tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT. Media Nusantara Informasi (PT.MNI) kepada pekerja media Koran Sindo, selain juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito dalam siaran pers yang diterima ampera.co mengatakan setidaknya ada sekitar 60-an pekerja media yang bekerja di masing-masing biro daerah Koran Sindo tersebut.

Menurutnya, ada 5 tuntutan yang diminta oleh FSPM-Independen, AJI,dan LBH Pers kepada manajemen PT. Media Nusantara Informasi (MNC Group).

Pertama, Meminta PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. karena menurutnya,PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, lanjutnya,Jika pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah jalan terakhir yang tidak bisa dihindari, pihaknya mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan."Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak." katanya.

Tuntutan ketiga, jelasnya, pihaknya meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut."Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media." tegasnya

Selanjutnya, pihaknya meminta Dewan Pers untuk turut aktif melindungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja / jurnalis.

Terakhir, jelasnya, pihaknya mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.