Kamis, 19 Mar 2020 - 06:45:00 WIB - Viewer : 4856

Ubah Hasil Pemilu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Pecat

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting
Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan, Rabu (18/3).

Putusan ini merupakan aduan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 mengenai penetapan calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Partai Gerindra, Hendri Makaluase.

Evi menjadi teradu bersama Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan) Viryan, dan Hasyim Asy`ari. Serita Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Evi dan Anggota KPU RI lainnya dinyatakan melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan keputusan KPU Kalimantan Barat tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalimantan Barat terpilih.

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Arief Budiman,Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra,Viryan, dan Hasyim Asy`ari. Sementara, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota KPU Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab, dijatuhkan sanksi peringatan.

Evi dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena dianggap memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI. Evi juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," bunyi pertimbangan terhadap Evi.

Dalam pertimbangan itu juga disebutkan, Evi pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Sehingga, rangkaian sanksi etik berat ini menjadi pertimbangan pemecatan terhadap Evi karena dinilai tidak menunjukkan perubahan yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu.