Rabu, 29 Okt 2025 - 17:11:00 WIB - Viewer : 4388
UNS resmi mencabut beasiswa KIP-K mahasiswa yang viral karena asyik dugem
IST
AMPERA.CO, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo secara resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswa-nya yang terbukti berpesta atau dugem di sebuah kelab malam.
"UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS" ujar Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, Rabu (29/10)
Ia mengatakan dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi civitas academica agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, hasil investigasi menyatakan mahasiswi penerima KIP-K yang berpesta atau dugem di sebuah klub malam dan sempat viral di media sosial tersebut telah melakukan penyimpangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS," imbuhnya.
Ia menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga berpesta atau dugem di sebuah kelab malam. Foto mahasiswi itu saat viral sempat viral di media sosial, namun kini foto tersebut sudah dihapus.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, ia tercatat sebagai mahasiswi Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Menurut data tersebut, ia adalah penerima bantuan KIP-K tahun 2023.
Program KIP-K ini dimaksudkan agar anak dari keluarga tidak mampu memiliki akses yang sama untuk sekolah atau kuliah.



