Senin, 13 Jul 2015 - 14:10:00 WIB - Viewer : 28284
Urus Izin Usaha Tanpa Calo, Gampang-Gampang Susah (1)
bisnisukm.com
AMPERA.CO, Palembang - Mengurus izin usaha tanpa melalui perantara (calo) di kota palembang ternyata masih tak semudah iklannya. Masih banyak ’kesulitan’ yang dibuat dan masih munculnya biaya lain-lain yang ’harusnya’ gratis.
Himbauan Kepala KPPT Kota Palembang, dalam laman kppt.palembang.go.id, agar masyarakat dapat mengurus sendiri tanpa melalui perantara atau pun calo karena semua prosedur telah dibuat mudah dengan biaya yang transparan, sehingga pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya yang tinggi, ternyata masih terganjal implementasi dilapangan yang masih membutuhkan persetujuan dan dokumentasi dari instansi terkait lainnya yaitu rekomendasi camat setempat untuk perusahaan baru dan persetujuan kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) kota Palembang untuk izin baru dan perpanjangan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan AMPERA.CO yang ikut terlibat langsung dan mendampingi pengurusan izin (SITU, SIUP, TDP) 3 perusahaan berbeda tanpa melalui perantara (calo), ternyata gampang-gampang susah karena pengurusan rekomendasi camat dan persetujuan BKPMD juga harus diurus sendiri secara terpisah.
Layanan staf front-liner dikantor KPPT Palembang termasuk cukup baik dan ramah yang didukung fasilitas ruangan yang sejuk dan nyaman layaknya sebuah bank. Namun tidak semua layanan izin bisa tuntas di KPPT.
Pengurusan rekomendasi camat yang AMPERA.CO telusuri di dua kecamatan, yaitu Seberang Ulu II dan Sako ternyata tuntas dalam satu hari yang sama (jika camat yang bersangkutan ada ditempat), namun ada biaya ’yang katanya sukarela’ untuk surat rekomendasi camat tersebut.
Untuk pengurusan rekomendasi camat untuk perusahaan baru berbentuk CV di Kec. Seberang Ulu II tidak dipatok biaya namun kata petugas pendaftar, biasanya antara Rp 100 ribu – 150 ribu. Disini kami harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu.
Lain halnya di Kecamatan Sako. Rekomendasi camat untuk perusahaan baru berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus mengeluarkan biaya Rp 300 ribu. Semula kami hanya ingin memberikan Rp 100 ribu, namun ditolak si wanita petugas pendaftar. Katanya ini PT, bukan CV. Kalo PT, minimal Rp 300 ribu.
Untuk pengurusan perpanjangan Ijin Gangguan Ringan (IGR/SITU) yang di urus sendiri, ternyata membutuhkan waktu lebih panjang dari tanda terima dari KPPT, yang tertulis 6 hari kerja setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar, sejak tanggal 24 juni 2015. Namun sampai liputan awal ini ditulis, belum ada surat perintah membayar (SPM) untuk retribusi resmi perpanjangan IGR/SITU tersebut. 2 hari setelah pendaftaran di KPPT, pagi tanggal 26 juni 2015, BKPMD Kota Palembang, melalui pesan singkat dari No. Hp 0896-2148xxxx, meminta kami untuk datang kekantor BKPMD berkenaan dengan izin yang kami ajukan. Selang 3 jam, kami sudah tiba dikantor BKPMD, namun pejabat yang meminta kami datang sudah tidak berada lagi ditempat. Barulah keesokan harinya, kami bisa bertemu pejabat yang bersangkutan, yang pada intinya terdapat kekurangan ini dan itu yang harus diperbaiki, seperti fotokopi bukti bayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang ’katanya’ kabur dan harus melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang segera kami perbaiki dan lengkapi pada hari yang sama. Dua minggu berjalan belum ada kelanjutan, tanggal 9 juni 2015 siang, melalui pesan singkat dari no. Hp 0813-7155xxxx, BKPMD meminta kami datang lagi sehubungan dengan pengurusan SITU tersebut. Kami segera datang ke kantor BKPMD dan meminta bantuan untuk diproses segera, dengan penegasan bahwa pengurusan izin ini akan tetap diurus sesuai prosedur dengan biaya yang sesuai prosedur.
(Bersambung)
Feri Y



