Senin, 15 Jun 2015 - 17:41:00 WIB - Viewer : 7300

Usaha Hiburan Operasional Selama Ramdahan, Terancam Ditutup

AT. Putra

Foto:AT. Putra
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan surat edaran (SE), Plt Walikota Palembang Nomor 30/SE/Satpol PP/2015, seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam, Bar, Diskotek, Cafe, maupun panti pijat urut tradisional (PPUT) dan PPUM, untuk tidak menjalankan aktifitasnya siang maupun malam hari selama bulan suci Ramadhan.

Ketua PPUT, PPUM dan hiburan malam Palembang, Yusma Heri mengatakan, pihaknya siap menjalankan intruksi larangan operasional bagi usaha hiburan malam, Cafe, Bar, Diskotek dan lainnya.

"SE sudah kami terima, segera akan kami sampaikan kepada pemilik usaha. Kami siap menjalankannya, mulai H-1 puasa sampai dua hari sesudah lebaran,"ungkapnya, usai menghadiri rapat pengaturan operasional tempat hiburan malam, di ruang rapat, Parameswara, Sekretariat Daerah (Setda) Palembang, Senin (15/6).

Sambung Heri, pihaknya menjamin selama Ramadhan, tidak ada hiburan malam beroperasi. Apabila, masih membandel. Pihaknya akan mempersilahkan untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah sepakat. Tidak ada alasan lagi buka selama Ramadhan, semuanya harus tutup. Mereka pengusaha, sudah sepakat mematuhi aturan yang ada," akunya.

Heri menyebutkan, saat ini jumlah hiburan yang ada di Kota Palembang sebanyak 27 usaha, sementara untuk PPUT sebanyak 38.

"Jumlahnya ratusan, alhamdulillah mereka sudah sepakat. Tapi, walaupun karyawan hiburan di liburkan, pihaknya sudah mengimbau kepada pengusahanya untuk tetap membayarkan gaji sesuai, begitu juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) harus tetap dibayar," bebernya.

Sementara itu, Ketua MUI Palembang Saim Marhadan meminta, agar masyarakat non muslim untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Artinya, usaha hiburan malam jangan buka selama Ramadhan.

"Mereka tidak beroperasional selama puasa, itu salah satu pentuk mereka menghargai umat muslim. Mudah-mudahan, pengusaha dapat mematuhi aturan yang sudah ada," pintanya.

Saim menambahkan, selain hiburan, pihaknya juga meminta kepada usaha warung makan, restoran dan lainnya, untuk menggunakan tabir ketika berjualan. Sehingga, umat muslim tidak merasa terganggu.

"Ya pakai tabir, harus ditutupi tempat usahanya. Jangan sampai membuka usahanya secara fulgar, jangan mengganggulah,"ulasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan, apabila hiburan malam atau PPUT melanggar, pihaknya berharap Pemkot Palembang dapat menindak secara tegas.

"Kalau mereka (pengusaha) melanggar tindak secara tegas, bila perlu evaluasi tempat usahanya, jangan beroperasional lagi, karena sudah mengganggu," tegasnya.

B