Selasa, 09 Sep 2025 - 20:59:00 WIB - Viewer : 1236
Vanny : Dua Tersangka OTT Pagar Gunung Diserahkan ke Kejari Lahat
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).
Kedua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan usai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke penuntut umum.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya JPU Kejari Lahat akan menyusun surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus," jelas Vanny.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Pemerasan
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta iuran dari para kepala desa dengan dalih untuk biaya forum, kegiatan sosial, serta silaturahmi dengan instansi pemerintah. Para Kades diminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal Rp3,5 juta yang diserahkan kepada bendahara forum.
Sejauh ini, sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh penyidik.
"Penanganan perkara ini akan terus kami kawal hingga persidangan di Pengadilan Tipikor," tutupnya.



