Kamis, 07 Jan 2016 - 08:51:00 WIB - Viewer : 8464

Waspada, Perusahaan Minta Mahar

Alam

Photo : AMPERA.CO/Alam
Isnaini, kepala Disnaker Kota Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan catatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, masih ada perusahaan yang berdiri di ibu kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini yang tidak melapor dalam mendirikan perusahaan, hingga perusahaan itu beroperasional. Padahal, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981, perushaan wajib lapor, mulai dari mendirikan sampai perusahaan itu operasional.

"Wajib hukumnya, perusahaan itu melapor kepada kami. Sehingga kami bisa mengetahui, apakah perusahaan itu memenuhi atau tidak ketentuan dalam UU ketenagakerjaan,"ungkap Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Kerja, Disnaker Palembang Firmansyah Putra, Rabu (6/12).

Firman mengatakan, adanya wajib lapor itu bertujuan untuk memotoring atau melakukan pengawasan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja. Serta, pembayaran hak atas tenaga kerja. "Hal itu diatur dalam Nomor 13 Tahun 2003, tentang perlindungan hak dan kewajiban pekerja dan lainnya,"ujarnya.

Disinggung soal adanya perusahaan yang meminta mahar kepada pencari kerja (Pencaker), dengan imbalan bisa bekerja. Firman menjawab, pihaknya pernah mendengar informasi itu. Tapi, pihaknya belum pernah mendapat laporan langsung dari masyarakat.

"Saya tidak bisa mengatakan perusahaan itu ilegal. Tapi, yang pasti tidak ada mahar dalam mencari kerja itu. Artinya, hal itu diluar ketentuan UU,"katanya. Sementara itu, Kepala Disnaker Palembang, KMS Isnaini Madani mengatakan, adanya hal itu, masyarakat khususnya pencaker harus waspada. Jangan mudah percaya dengan iming-iming bisa masuk kerja dengan memberikan mahar dalam bentuk apapun.

"Waspada, jangan muda terpedaya. Kalau itu memang benar, tentu itu masuk kerana pidana, jangan mudah percaya,"imbuhnya.

Terpisah, salah seorang pencaker, di Metropolis Marta Rio mengatakan, ia pernah memberikan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan, untuk bisa masuk kerja. Tapi, sampai berbulan-bulan tidak ada kepastian.

"Saya pernah berikan uang kepada perusahaan, katanya mereka perusahaan penyalur. Jadi, saya bisa masuk kerja. Tapi, sampai sekarang janji itu tidak ditepati, uang yang saya berikan Rp 500 ribu,"katanya.

Sambung Rio, ketika ia menanyakan kepada perusahaan penyalur tersebut, disuruh untuk bersabar. Karena, peluang kerja sekarang semakin sempit.

"Disuruh sabar, tapi sampai kapan disuruh sabar-sabar terus, perusahaan abal-abal itu masih ada sampai sekarang,"pungkasnya, yang enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang