Minggu, 13 Mar 2016 - 15:13:00 WIB - Viewer : 8280
Yayul : Kalau Dia "Main-main" Roboh, Kesalahan Walikota Patal, Hak Interpelasi Tak Pernah Pupus
AMPERA.CO/AT.PUTRA
AMPERA.CO,PALEMBANG - Ketua DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Palembang, Zulfikri Kadir menegaskan, hak Interpelasi DPRD Palembang terhadap Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Walikota Palembang, tetap harus dilanjutkan. Karena, ia menilai kesalahan yang dilakukan Walikota Palembang patal, dan mencederai Undang-undang (UU).
"Ingat, hak interpelasi tidak pernah pupus, tidak pernah hilang, masih harus dilanjutkan. Kecuali, mereka (dewan) mencabut (hak interpelasi) itu,"ungkapnya, Minggu (13/3).
Pria yang biasa dipanggil dengan nama Yayul ini mengatakan, hak interpelasi itu hak politik setiap anggota dewan maupun Fraksi yang ada di dewan, sebagai bentuk pengawasan. Prestasi dewan itu cuma satu, yakni berapa banyak ia membuat Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau dia (Harnojoyo) main-main roboh. Walikota itu sudah menyalahi aturan dan sangat patal, UU tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) telah dilanggar, ini amanah UU ditabrak atau tidak dilaksanakan,"tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2014-2019 ini merasa bingung dengan kepemimpinan Walikota Palembang sekarang, pasalnya KASN sudah merekomendasikan kepada Walikota Palembang, untuk mengembalikan jabatan 108 pejabat yang dimutasi dan dinonjobkan.
"Ini amanah UU yang dilanggar, sekarang dia Walikota sudah abai dan pura-pura tidak tau, dengan kesalahannya. Pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV itu harus melalui baper zakat, Fatwa Gubernur tidak ada, dan harusnya sudah memimpin selama 6 bulan, baru bisa roling pejabat, dia kan belum 6 bulan menjabat Walikota ketika memutasi dan menonjobkan pejabat itu,"bebernya.
Disinggung mengapa hak interpelasi bisa batal dan tidak kuorum, ia menjawab, sudah dipastikan ada manuver politik yang dilakukan Walikota Palembang. Tapi, ia menegaskan, 8 anggota Fraksi PDI-Perjuangan yang duduk di DPRD Palembang tetap konsisten untuk melanjutkan hak interpelasi.
"Keputusan partai tidak bisa diganggu gugat, tidak ada istilah PDI-Perjuangan masuk angin, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Walikota Palembang sudah melakukan kesewenang-wenangan terhadap pejabat Pemkot Palembang,"katanya.
Yayul menambahkan, seluruh kekuatan partai sudah dikerahkan. Bagi, anggota yang tidak ikut melakukan hak interpelasi, siap-siap untuk mendapat sangsi dari partai.
"Sangsinya bisa teguran lisan, sampai yang tertinggi Pergantian Antar Waktu (PAW),"pungkasnya.
Feri



