Jumat, 14 Feb 2020 - 23:57:00 WIB - Viewer : 2024

2019, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 18 T

Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Sepanjang 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah membantu pemerintah mengurangi potensi kerugian negara senilai Rp 18 triliun (T).

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dijelaskan Alexander, KPK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemen-PAN RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes PDTT, KASN, BPN, Bank Pembangunan Daerah dan lainnya.

"Sepanjang Tahun 2019 telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 Triliun," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koorsupgah) KPK. Pihaknya mendorong pemerintah memperbaiki manajemen aset hingga mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp 9,56 T dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp 8,44 T atau terjadi kenaikan 8 persen dari semula Rp 105,56 T pada 2018 menjadi Rp 113,84 T," ujarnya.

Menurutnya, KPK telah mendampingi sejumlah pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan manajemen aset daerah. KPK juga telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda.

"Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp 3,2 T. Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 T dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 968 Miliar," katanya.

Selain itu, sambungnya, KPK mendampingi pemda dalam upaya penataan aset lainnya dengan melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Total aset dapat ditertibkan selama tahun 2019 senilai total Rp 2 T.

"Sedangkan terkait beberapa aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, penyelesaian sengketa aset-aset tersebut dilakukan KPK dengan mengkoordinasikan antara pemda, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp 4,3 T," ujarnya.

Aset-aset yang berhasil ditertibkan itu antara lain:

- Kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 2,3 T.

- Stadion Mattoangin, pasar, terminal dan aset lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan senilai total Rp 1,5 triliun,

- Aset-aset lainnya di beberapa daerah lain.

Tak hanya itu, Alex mengaku, KPK membantu melakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset tersebut karena tidak memiliki legalitas. Ia menyebut sepanjang tahun 2019 presentase program sertifikasi aset meningkat dari 7 persen dari tahun 2018.

"Dari total 602.664 aset yang terdata belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 aset telah disertifikasi. Secara nasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22 persen menjadi 35 persen," katanya lagi.

Alex mengatakan KPK juga membantu Pemda untuk mengoptimalkan pendapat daerah (OPD) pengembangkan sistem aplikasi terpadu. Antara lain, penyempurnaan database perpajakan, alat perekam pajak online, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Berikut hasil terkait pengoptimalan pendapat daerah dari beberapa jenis pajak daerah berikut sepanjang tahun 2019:

- Pajak Kendaraan Bermotor- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) sebesar Rp 3,4 T atau meningkat 6,4 persen.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB-PBB) terjadi kenaikan 12,9 persen yaitu sebesar Rp 2,5 T.

- Pajak Air Permukaan sebesar Rp 680 miliar.

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan meningkat 1,6 persen yaitu sebesar Rp 349 miliar.

- Pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir meningkat sebesar Rp1,3 T atau 12,9 persen. Hal ini merupakan kontribusi dari pemasangan 11.648 alat perekam pajak online (tapping box) selama tahun 2019.

- Penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 75 miliar.

Ia berharap kerjasama KPK dengan berbagai instansi lain bisa makin ditingkatkan. Sehingga, upaya-upaya pencegahan korupsi kedepan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Antara lain pengelolaan sumber daya daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, kepastian dalam mengurus perizinan, kemudahan dalam mengakses layanan publik dan lainnya," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :