Kamis, 13 Apr 2023 - 20:43:00 WIB - Viewer : 3412

5 Fraksi DPRD Palembang Tolak Raperda RTRW

Tim ampera.co

Ampera.co
kesimpulan hasil rapat pansus I

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses panjang, akhirnya 5 Fraksi di DPRD Palembang tolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara 3 Fraksi lainnya setuju.

Tapi meskipun demikian, Raperda tersebut masih berpeluang untuk disetujui di tingkat DPRD Palembang, pasalnya, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai hasil rapat pansus I mengenai Raperda RTRW, dan telah dibacakan dalam rapat Paripurna, Kamis (13/4/2023), 6 Fraksi bersepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu, sementara dua fraksi yakni Golkar dan PKS resmi menolak Raperda tersebut.

Anggota Pansus I dari Fraksi PDIP, Alex Andonis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Fraksi PDIP menolak, pertama, mengenai berkurangnya luas wilayah Palembang. Selanjutnya, berpindahnya kantor pemerintahan ke Keramasan atau Karya Jaya.

"Yang paling penting adalah, pada saat penimbunan lahan di Keramasan oleh Pemprov Sumsel tersebut, belum ada aturannya, karena Perda lama tidak memperbolehkan kawasan tersebut ditimbun," kata Alex, anggota DPRD Palembang 3 periode ini, saat dibincangi, Kamis (13/4/2023).

"Selama ini tidak pernah ada surat dari Gubernur Sumsel, bahwa di lokasi penimbunan (Keramasan) tersebut, akan dijadikan kawasan kantor pemerintah provinsi Sumsel," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus I lainnya dari Fraksi Demokrat, Ilyas Hasbullah, mengatakan, Raperda RTRW sangat mendesak untuk dilakukan perubahan, mengingat perkembangan wilayah.

"Pembahasan RTRW juga berkaitan erat dengan investasi dan perekonomian rakyat," katanya .

Politisi senior Demokrat ini menambahkan, terkait perpanjangan waktu dan Linsek ulang, atas dasar permintaan dari Pemerintah Kota Palembang. Tapi, apabila hal itu tidak disetujui oleh Kementerian ATR BPN, maka Raperda RTRW 2023-2043 dinyatakan ditolak.

"Pemkot Palembang yang akan berkoordinasi dengan kementerian ATR BPN, jika hingga tanggal 18 April 2023 tidak ada kejelasan, maka Raperda itu resmi ditolak," kata Ilyas.

Dalam rapat pansus I, diketahui, semua anggota bersepakat bahwa Pansus 1, melalui pimpinan dewan, meminta pendapat hukum kepada ahli, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pembahasan RTRW tersebut.

Karena sesuai aturan, meskipun Taperda itu ditolak oleh DPRD Palembang, Raperda tersebut tetap bisa disahkan menjadi Perda oleh Kementerian ATR BPN.

Berikut 5 Fraksi yang menolak Taperda RTRW, Fraksi Golkar, PKS, NasdemPPP, PDIP dan PKB, sementara Fraksi yang mendukung adalah Fraksi Demokrat, PAN dan Gerindra.

Untuk fraksi yang setuju dilakukan perpanjangan waktu adalah, Demokrat, PDIP, PAN, Gerindra, PKB dan NasdemPPP. Sementara Golkar dan PKS resmi menolak.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :