Jumat, 05 Jan 2018 - 22:46:00 WIB - Viewer : 3756

Chairilsyah- Mualimin Tolak Hasil Pleno KPUD kota Palembang

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Palembang - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dari jalur perseorangan, Chairilsyah-Mualimin menyatakan menolak hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang. Pleno yang menetapkan 11.553 jumlah dukungan, langsung direspon dengan pidato penolakan dari pasangan ini. Bahkan mereka menganggap pleno penetapan KPUD Palembang cacat hukum.

“Kami menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU, dan ini akan kami laporkan ke pihak Panwaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kepolisian,” ujar Chairilsyah di Palembang Kamis (04/01), saat menyampaikan Nota keberatan.

Pasangan Chairilsyah-Mualimin mengajukan 5 nota keberatan kepada KPUD Palembang yakni pertama, pasangan ini tidak pernah diberikan satu rangkap salinan dokumen dukungan 88.276 sesuai perintah pasal 15 ayat (3) PKPU No 15 tahun 2017.

Kedua, dokumen dukungan terhadap pasangan ini dalam sistem Silon KPU Kota Palembang hilang dan mereka diminta upload ulang pada tanggal 8 Desember.

Ketiga, mereka tidak pernah mengetahui berapa hasil verifikasi administrasi pendukung 8.892 yang tidak tercantum dalam DPT /DP4 (Pasal 19 PKPU No. 3 Tahun 2017

Keempat, mereka tidak pernah diberitahukan berapa hasil (BA 2 KWK) verifikasi administrasi ulang sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tanggal 26 Desember 2017.

Kelima, pasangan ini tidak pernah diberitahukan berapa jumlah total dokumen dukungam kami yang di distribusikan ke PPS melalui PPK, baik dari hasil verifikasi administrasi yang pertama maupun verifikasi ulang

Menanggapi nota keberatan ini, Komisioner KPU Kota Divisi Teknis, Firamon Syakti mengatakan, hasil rekapitulasi yang dilakukan PPS, PPK dan KPU Kota Palembang yang digelar Rapat Pleno Terbuka sudah sesuai aturan. Namun Firamon menghormati hak paslon Chairilsyah-Mualimin dari jalur Perseorangan untuk menempuh jalur hukum. 

“Tadi telah sama dihitung bersama Paslon dan disaksikan oleh Panwaslu. Sebanyak 11. 553 dukungang yany memenuhi syarat. Dari hasil tersebut, Paslon Chairilsyah-Mualimin kekurangan jumlah dukungan sebanyak 62. 808 dukungan,”ucap Firamon seusai Pleno, Kamis (04/01) usai rapat pleno. 

Selanjutnya diterangkanFiramon seshai PKPU No. 15 tahun 2017 paslon Chairilsyah-Mualimin harus menyerahkan 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan sebesar 125.616 dukungan, dan harus diserahkan sesuai tahapan. Selanjutnya dokumen dukungan akan di verifikasi administrasi dan faktual.