Kamis, 23 Jul 2020 - 23:21:00 WIB - Viewer : 3100

Mulai 1 Agustus 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan

Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel akan menghapus denda pajak kendaraan alias pemutihan pajak, terhitung 1 Agustus 2020 mendatang.

"Kita akan hapuskan denda pajak kendaraan, mulai 1 Agustus 2020," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Deru mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Tentu ini untuk membantu masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid. Namun, akan kita lakukan evaluasi," katanya.

"Ini berlaku untuk semua masyarakat umum . Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang terdampak Covid-19, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan. Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020.

"Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :