Rabu, 09 Nov 2016 - 12:15:00 WIB - Viewer : 6228

PKL Lorong Basah Tolak Pembangunan Atap

/// PKL Dibebankan Biaya Jutaan Pertahun

Rep : AT. Putra / Ed : Feri Y

Ampera.co/AT.Putra

AMPERA.CO, PALEMBANG - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di Pasar 16 Ilir atau Lorong Basah, datangi kantor DPRD Palembang. Mereka mengadu ke Wakil Rakyat mengenai penaatan PKL yang akan dilakukan oleh, PD Pasar Palembang Jaya.

Salah seorang PKL, Hengki mengatakan, PD Pasar Palembang Jaya, berencana akan membangun auning atau atap bagi PKL. Tapi, yang menjadi persoalan adalah beban biaya yang dikenakan bagi PKL tidak realistis yakni sebesar Rp 7 juta per tahun.

"Angka sebesar Rp 7 juta sangat tidak masuk akal. Sama saja PD Pasar mau menekan PKL. Kami berdagang hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari mana kami mengadakan uang sebesar itu untuk sewa,"katanya.

Menurutnya, PKL sudah ada sumbangsih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan membayar retribusi harian sebesar Rp 5 ribu per hari yang diserahkan kepada petugas PD Pasar Palembang Jaya.

"Tolonglah kami pak, kami ini hanya pedagang kecil. Kami tidak mungkin sanggup membayar sewa sebesar Rp 7 juta pertahun. Kami minta, PD Pasar membatalkan pembangunan auning bagi PKL di long basah. Kami para pedagang sudah resah dengan isu yang muncul saat ini,"katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Fenruanto mengatakan, pembangunan atap bagi PKL tersebut, baru tahap rencana dan saat ini sedang tahapan sosialisasi.

"Kami bingung dengan PKL, ini kan baru rencana dan baru tahap sosialisasi. Tiba-tiba sudah mengadu ke DPRD,"katanya.

Sambungnya, terkait penarikan retribusi yang dilakukan oleh petugas PD Pasar Palembang Jaya, tidak benar. Karena, akunya sampai sekarang pihak PD Pasar Palembang Jaya tidak melakukan penarikan retribusi apapun kepada PKL Lorong Basah.

"Tidak ada petugas kita tarik reteibusi. Saya tegaskan, kami akan pidakan oknum yang melakukan penarikan reteibusi kepada pedagang Lorong Basah,"tegasnya.