Minggu, 24 Mei 2015 - 18:04:43 WIB - Viewer : 11736
141 Pelanggan PLN Lakukan Pelanggaran Penggunaan Listrik
AMPERA.CO, Palembang - Pemeriksaan Penertipan Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat sebanyak 141 pelanggan di Kota Palembang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan listrik dengan jumlah tagihan sekitar Rp387.424.598
"Pelanggaran yang paling banyak di lakukan adalah di area Kota Palembang yang mencapai 141 pelanggan dari berbagai rayon yang tersebar di kota Palembang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan ini, yakni mempengaruhi pengukuran kwh kilometer, mengambil arus kwh meter, merusak segel, kwh di lubangi dan lainnya," ungkap kabag Humas PLN WS2JB, Lilik Hendro Purnomo.
Lilik mengatakan, yang paling banyak melakukan pelanggaran di Kota Palembang. Yakni, di rayon Kapten A Rivai dengan total 84 pelanggan, Rayon Ampera 29 pelanggan, Rayon Kenten 8 pelanggan, dan Rayon Sukarami 13 pelanggan.
"Kalau untuk luar kota Palembang yakni Rayon Kayu Agung 29 pelanggan, Rayon Sekayu 1 pelanggan, Rayon Mariana 1 pelanggan, Rayon Indralaya 3 pelanggan,"ujarnya.
Menurutnya, untuk pelanggaran ini banyak dilakukan pengguna di dalam kota, sementara untuk pelanggan diluar kota tidak terlalu tinggi. Bahkan tidak ada.
"Hal tersebut dikarenakan, penduduk dalam kota tinggi dibandingkan penduduk luar kota, apalagi penduduk luar kota, tidak terlalu banyak dalam menggunakan listrik walaupun listrik adalah kebutuhan primer,"tutupnya.
Feri Yuliansyah



