Senin, 05 Mar 2018 - 13:39:00 WIB - Viewer : 4292

3 Kali Mangkir, PD Pasar Tak Serius Bahas Raperda

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar

AMPERA.CO, Palembang - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar meminta, Organisasi Perangkat Daerah (Opd) yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk serius. Terutama bagi, PD Pasar Palembang Jaya.

"Raperda ini untuk kepentingan rakyat. Mereka ini tidak serius. Apalagi, PD Pasar Palembang Jaya, sampai 3 kali mangkir ketika akan diajak rapat membahas Raperda yang mereka ajukan," katanya, Senin (5/3).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Reperda yang diajukan oleh PD Pasar Palembang Jaya adalah, perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang pembentukan PD Pasar Palembang Jaya.

"Tidak mungkin tidak ada waktu. Kalau tidak bisa siang, malam jadi. Perlu dicatat Perda ini dibuat untuk kepentingan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, jadi ini sangat penting," katanya.

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dapat menegur dan memberikan sangsi tegas pada Opd atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak serius membahas Raperda.

"Ada 25 pengajuan Raperda yang diajukan ke kami termasuk dari BUMD dan ada 2 Perda inisiatif. Kami minta Pemkot dapat memberikan sangsi tegas pada kepala Opd atau Dirut BUMD yang tak serius," imbuhnya.

Antoni menambahkan, kedepan semua Opd dan BUMD yang punya kepentingan dalam Raperda untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan.

"Wajib hadir untuk membahasnya. Karena kami harus tau secara detail, sudah sejauh mana kesiapan Pemkot Palembang atau BUMD yang mengajukan Raperda," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :