Rabu, 09 Jan 2019 - 23:46:00 WIB - Viewer : 2524

Aturan Pemerintah Susahkan Pedagang

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Puluhan pemikik ruko, blokir jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/1)

AMPERA.CO, Palembang - Sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, keluhkan aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Palembang, terkait larangan parkir di Jalan Sudirman.

Akibatnya, sejumlah pemilik ruko, turun kejalan yang menyebabkan arus lalu lintas macet total, pada Rabu (9/1).

"Kami sebagai pedagang sangat dirugikan adanya aturan larangan parkir di Jalan Jendral Sudirman, omset kami pedagang menurun drastis. Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tapi tidak ada hasil. Surat sudah dilayangkan tapi tidak juga di jawab," kata, Ketua Persatuan Pemilik Ruko, Syahrial, Rabu (9/1).

Menurutnya, aksi pemblokiran atau aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh pemilik ruko, merupakan bentuk kekecewaan terhadap aturan yang dikeluarkan Pemerintah.

"Setiap ada kendaraan yang parkir depan ruko, pasti langsung diangkut atau dikunci gembok oleh petugas Dishub, kami sangat kecewa," katanya.

Pemilik ruko lainnya, Santi meminta agar, larangan parkir di sepajang jalan Jendral Sudirman di cabut.

"Jika ingin diberlakukan, berlakukan semua. Ini lihat saja masih dekat Masjid Agung ada yang parkir. Kenapa hanya bagian tertentu di Jalan Sudirman yang dilarang parkir," keluhnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dishub Palembang, Kurniawan, mengelurkan siaran pers yang disampaikan melalui bagian Humas Setda Palembang sebagai berikut, terkait edaran pelarangan parkir di sepanjang jalan sudirman palembang, akan terus dilaksanakan.

Kemudian, kedua, kebijakan pelarangan tersebut semata-mata untuk kepentingan umum, dimana hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan di waktu-waktu tertentu.

Ketiga, Pemkot Palembang telah menyiapkan solusi berupa titik kantong parkir di kawasan Masjid Agung, kawasan Internasional Plaza, dan halaman ex bioskop Cineplex.

Selanjutnya keempat, Pemkot Palembang melalui Dishub Palembanh, telah menyiapkan shuttle bus gratis untuk mengangkut pengunjung yg akan berbelanja di sepanjang Jalan Jendral Sudirman tersebut.

Terkahir, bahwa kebijakan pelarangan parkir di sepanjang jalan sudirman ini, dalam rangka persiapan pemberlakukan sistem ganjil genap di jalan tersebut pada bulan April 2019 mendatang, sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan RI.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :