Rabu, 17 Okt 2018 - 22:40:00 WIB - Viewer : 3144

Batasi Jam Truk Melintas, Dishub Minta Dukungan Warga

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Rapat lanjutan terkait operasional angkutan barang, di Balai Kota Setda Palembang, Rabu (17/10)

AMPERA.CO, Palembang - Sebelum diberkakukan secara permanen, terkait pengurangan jam operasional angkutan barang truk dan fuso, di Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen A Rozak, RE Martadinata, Yos Sudarso, dan Jalan Nur Amin. Dishub Palembang segera sosialisasikan hal itu pada pengusaha angkutan barang, dan asosiasi pengusaha truk.

Diketahui, 8 ruas jalan itu hanya diperbolehkan dilintasi oleh mobil truk dan fuso mulai pukul 22.00 WIB- 05.00 WIB.

Kepala Dishub Palembang, Kurniawan, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat dapat mendukung menerapan Perwali Nomor 59 Tahun 2011. Sehingga hal itu berjalan sesuai yang diharapkan.

"Tentu itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakan yang melibatkan angkutan barang seperti truk dan fuso. Kami minta warga ikut dukung, sebelum ini dilaksanakan dan uji coba akhir bulan nanti, kita akan melakukan sosialisasi terhadap pengusaha atau asosiasi pengusaha truk yang masih melintas di jalan yang dilarang," katanya, Rabu (17/10).

Ia mengaku, kebijakan tersebut sudah disetujui oleh pihak kepolisian, TNI dan pengsusaha yang biasa menggunakan jalan-jalan di dalam kota.

"Kami minta juga kebijakan ini didukung oleh warga, supaya bisa berjalan dengan baik, kami minta pengusaha truk juga taat aturan,"imbuhnya.

Kebijakan ini dilakukan karena banyaknya aduan warga kepada walikota Palembang, mulai dari penyebab macet maupun banyaknya korban kecelakaan karena mobil bertonase besar.

"Karena banyaknya keluhan, Walikota membuat kebijakan untuk membatasi jam operasional truk di dalam kota," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :