Senin, 27 Jan 2020 - 23:07:00 WIB - Viewer : 2484

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Disidang

Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Guna meminimalisir masyarakat membuang sampah sembarangan, Pemkot Palembang melalui, Satpol PP Palembang lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Palembang terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Perda.

"Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada oknum masyarakat yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan," kata Walikota Harnojoyo, usai melakukan MoU, di rumah dinas Walikota, Senin (27/1/2020).

Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

"Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sewenang wenang membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah," ujarnya.

"Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, siap menajalankan pengakkan Perda Palembang. Kedepan Satpol PP mempunyai kekuatan hukum dalam menjalani Perda maupun Perwali.

"Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangkan ditempat," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :