Minggu, 20 Mei 2018 - 15:41:00 WIB - Viewer : 6508

Cacat Hukum, Raperda Sampah Termal Tetap Lolos, Febuar : Kejaksaan dan KPK Harus Turun

Ed : Feri

Ist
Praktisi Hukum Febuar Rahman

AMPERA.CO, Palembang - Praktisi Hukum asal Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman, menilai ada yang aneh dalam lolosnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Termal yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang.

Pasalnya terlalu banyak aturan yang dilanggar, tapi tetap saja Raperda itu diloloskan untuk masuk ke tahapan selanjutnya yakni Panitia Khusus (Pansus).

Febuar yang juga Ketua DPW Perindo Sumsel ini mengatakan, penegak hukum dalam hal ini Kejaksaaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendalami kebenaran hal tersebut.

"Tentu kita harap penegak hukum harus bergerak dan mendalami. Ada apa ini," katanya, Minggu (20/5).

Menururtnya, sudah jelas dilarang kerjasama menggunakan BOO tapi tetap saja dilakukan. Tentu itu menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak.

"Ini jelas dipaksakan, perlu didalami oleh Kejaksaan dan KPK," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :