Rabu, 27 Okt 2021 - 22:13:00 WIB - Viewer : 2384
Cuti Natal 2021 Dihapus, ASN Dilarang Mudik !
AMPERA.CO, Jakarta - Pemerintah pusat, secara resmi menghapuskan cuti bersama Natal 24 Desember 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gelombang ke-3, covid-19 di tanah air.
Ditiadakannya cuti bersama Natal 2021 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen natal dan tahun baru.
"Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021," katanya.
Selain cuti bersama Natal dihapus, pemerintah juga tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan tahun baru, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke Luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional Tahun 2021.
"Kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," pungkasnya.



