Rabu, 02 Mei 2018 - 12:39:00 WIB - Viewer : 4304

Dewan Bermasalah Hukum, Peradi Siap Dampingi

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Foto bersama Peradi Palembang dengan Ketua DPRD Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Palembang yang bermaslah dengan hukum tidak perlu khawatir untuk advokasi. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, nyatakan siap mendampingi anggota dewan yang terjerat maslaah hukum.

"Kita akan segera membuat kesepakatan atau MoU sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini sebelum Juni 2018," kata Ketua DPC Peradi Palembang, Taufik Husni didampingi Sekretaris, Anton Nurdin, usai melakukan audiensi di ruang Ketua DPRD Palembang, Rabu (2/5).

Taufik mengatakan, selain beramah tamah dengan wakil rakyat, pihaknya juga memperkenalkan jajaran kepengurusan DPC Peradi Palembang yang baru saja dilantik.

"Ini juga menindaklanjuti amanah ketua umum agar melakukan nota kesepahaman terkait PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokad) kepada lembaga dan instansi yang berlatar belakang sarjana," katanya.

Sebagai lembaga advokat, pihaknya mengajukan pendampingan hukum terhadap persoalan yang terjadi pada wilayah kerja DPRD Kota Palembang baik secara personal maupun lembaga.

"PKPA ini wajib bagi lembaga yang berlatarbelakang sarjana baik secara personal maupun lembaga," ujarnya.

Ditambahkannya,Eksistensi Peradi ini harus selalu terjaga dalam hal silaturhami, komunikasi maupun pendampingan hukum terhadap lembaga dan instansi.

"Tentu sengketa persoalan hukum, mengenai mekanismenya nanti akan diatur didalam nota kesepahaman yang akan ditandatangani sesegera mungkin akan segera membuat MoU untuk mendampingi para wakil rakyat yang memiliki sengketa hukum secara personil dan kelembagaan," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan dan niat para pendekar hukum tersebut.

"Nanti Kita akan pelajari dulu apa yang menjadi misi para advokad itu," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :