Selasa, 22 Mei 2018 - 23:48:00 WIB - Viewer : 7588

Dewan Sesalkan Interpensi Oknum Lurah pada Ketua RT

Ed : Feri

Ist

AMPERA.CO, Palembang - Meski sudah ada aturan yang jelas terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam Pilkada Serentak 2018, tapi nyatanya dugaan pelanggaran masih tetap terjadi.

Hal itu diutarakan oleh, Anggota DPRD Palembang Fraksi Keadilan Persatuan, Adi Apriliansyah dalam rapat Paripurna, Selasa (22/5).

Menurutnya, ada laporan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di kawasan Kecamatan Sematang Borang, bahwa ada interpensi dari Lurah Sri Mulya yang mengarahkan ketua RT untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Palembang 2018.

"Ini sangat kita sesalkan bisa terjadi. Parahnya, interpensi dari oknum Lurah itu sampai terang-terangan dengan cara menahan uang insentif ketua RT 12 dan 22 di Kelurahan Srimulya," katanya saat menjadi juru bicara, dalam pandangan umum Fraksi.

Ia berharap, Kepala Daerah bisa menindak dan memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Lurah Srimulya tersebut. Sehingga, Pilkada Palembang yang akan dilaksanakan 27 Juni mendatang berjalan sportif dan sesuai aturan yang berlaku, untuk mendapatkan pemimpin Kota Palembang baik.

"Kami minta Pemkot Palembang bisa memberikan sangsi tegas bagi ASN yang tidak netral, berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku, jangan hanya dibiarkan," imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mustofa mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti temuan dari wakil rakyat tersebut.

"Nanti saya akan perintahkan pada Inspekorat untuk turun memastikan kebenarannya. Masak Sekda yang harus turun," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :