Rabu, 13 Sep 2017 - 14:31:00 WIB - Viewer : 6884

Dewan Sesalkan Renovasi Delta Spa Tanpa Izin Revisi

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co
Bangunan Delta Spa Agustus lalu

AMPERA.CO, Palembang - Ketua Komisi II, DPRD Palembang, Chandra Darmawan, menyesalkan adanya renovasi bangunan gedung rumah toko (Ruko) blok B Nomor 10-11 dan 23-24 dalam komplek Zuri Ekpress, tanpa melakukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Chandra mengatakan, bangunan yang melakukan perubahan peruntukan, wajib mengurus izin revisi sebelum dilakukan renovasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.

"Pelaku usaha atau pengembang harus revisi IMB, apabila mau melakukan renovasi. Itu sudah jelas tertuang dalam Perda Kota Palembang,"katanya, Rabu (13/9).

Ketua DPC PBB Palembang ini menegaskan, apabila ada warga sekitar yang merasa dirugikan akibat adanya renovasi bangunan gedung, yang direncanakan dibuat tempat spa itu silahkan melapor ke DPRD Palembang.

"Sekarang belum ada pengaduan. Yang pasti kalau pihak Kelurahan, Kecamatan atau Satpol PP sudah turun kelapangan, akan kami tanya, mengapa proses pembangunan tetap berjalan,"katanya.

Sementara itu, Lurah Duku Rostati menegaskan, sampai hari ini, Rabu (13/9) siang, pihak pengembang belum juga mengurus izin revisi.

Padahal, sambungnya, pihaknya sudah berapa kali turun kelapangan untuk menghentikan semua proses renovasi. Sampai izin revisi keluar.

"Sudah kami panggil, sudah kami datangi lokasinyo, sudah kami sarankan harus buat izin revisi.  Tapi tidak ada tanggapan. Sampai sekarang tidak ada izin revisi, ruko blok B Nomor 10-11 dan 23-24 dalam komplek Zuri Ekpress,"katanya, seraya mengatakan bahwa saat ini, pembangunan sudah hampir selesai.

Diketahui, ruko 4 pintu berlantai tiga itu akan dijadikan tempat spa bernama Delta Spa sesuai izin Gangguan Ringan usaha PT Panah Emas Sukses (Delta Spa) dengan pemohon Novrizal Helmi yang masuk 2017/6/7 lalu di BPMPTSP Palembang.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :