Rabu, 06 Mei 2015 - 18:54:25 WIB - Viewer : 4032

Diduga Gelapkan Uang Masjid, Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa di Polda Sumsel

Sekwan DPRD diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (6/5).

AMPERA.CO, Palembang - Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban sebagai terlapor setelah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan pembayaran proyek Masjid Al-Raiyah di DPRD Sumsel.

Ramadhan dilaporkan tidak melunasi uang proyek sebesar Rp 1.392.425.000. Didampingi asistennya, Ramadhan datang ke Mapolda Sumsel dengan pakaian dinas, Rabu (6/5), sekitar pukul 10.00. Tanpa basa-basi lagi Sekwan DPRD Sumsel langsung masuk ke dalam ruang penyidik di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyedan terkait laporan penggelapan.

"Memang dijadwalkan hari ini," kata Sumarso, saat dijumpai di halaman depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

Diketahui, Ramadhan dilaporkan salah satu pegawai PT Tanjung Lapan, M Edward (58), yang sudah diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Selapan, Samedi (50) ke SPKT Polda Sumsel lantaran belum membayar tunggakan biaya pembangunan Masjid Ar Raiyah yang berada di komplek DPRD Sumsel pada Kamis (5/3) lalu.

Tertera dalam surat laporan Nomor LPB/143/III/2015/Sumsel, pada 16 Juli 2014 lalu, PT Tanjung Lapan mengikat perjanjian dengan DPRD Sumsel untuk bekerja sama dalam pembangunan masjid. Adapun perjanjian itu diikat dalam surat perjanjian dengan nomor 011/252/PA.Setwan/2014.

Dimana perjanjian itu, terlapor merupakan pemberi pekerjaan, sedangkan PT Tanjung Lapan adalah pelaksana. Setelah pengikatan perjanjian kerja sama, pembangunan masjid mulai dilakukan.

Sesuai perjanjian, DPRD Sumsel melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan masjid tersebut. Sebelum masjid diresmikan, pembayaran dari DPRD Sumsel masih lancar-lancar saja. Persoalan baru terjadi saat masjid diresmikan.

Sesuai janji yang sudah disepakati kedua belah pihak, DPRD Sumsel akan melunasi tunggakan pembayaran yang masih tersisa sebesar Rp 1.392.425.000. Namun, sampai saat laporan dibuat, tunggakan tersebut belum juga dilunasi. Sebab itu, PT Tanjung Lapan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramadhan atas dugaan pasal penipuan dan penggelepan. (AM9)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :