Kamis, 04 Jan 2018 - 19:03:00 WIB - Viewer : 8428

Direktur PT SBP Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
PT SBP saat melakukan pengecoran di tempat bangunan milik Aidil Adhari

AMPERA.CO, Palembang - Setelah dilaporkan anggota DPRD Kota Palembang, Aidil Adhari. PT Sumber Benton Pelangi (SBP) yang bergerak dibidang ready mix, kembali dilaporkan ke Polresta Palembang, kali ini Jimmy Wijaya (30) Dirut PT SBP, dilaporkan atas kasus penipuan dan pengelapan, Kamis (4/1).

Jimmy Wijaya dilaporkan korban Syah Alam, warga Dusun IV Lubuk Batang
Lama Kecamatan Lubuk Batang Kecamatan OKU, dimana kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu, (30/12/2017), dibank sumsel Babel, cabang Siloim, Kecamatan IB I, Palembang.

Kepada petugas pengaduan, Alam menuturkan, kejadian tersebut berawal saat dirinya memesan bahan material (besi dan semen), dengan jumlah
keseluruhan sebesar RP 46 Juta. Untuk pembayaran tersebut ia pun memberikan cek kota kepada terlapor.

"Waktu itu saya memesan bahan material besi dan semen, beli disana. Namun setelah pembayaran saya ditipu," katanya kepada petugas.

Selanjutnya, terlapor meminta cek kembali dengan alasan untuk pengangannya saja.

Akan tetapi pada 30 desember 2017. Pada saat uang di rekeningnya masuk, ia langsung menghubungi terlapor dan mengatakan untuk mencairkan cek yang ia berikan pada saat itu sebesar Rp 46 juta.

Namun akan tetapi terlapor mengambil uang miliknya sebesar Rp 83 juta,

"Saya sudah datangi terlapor, untuk beretikat baik mengembalikan uang saya. Tetapi dia tidak mau, oleh inilah saya
terpaksa laporkan. Karena saya merasa tertipu," katanya kepada
petugas Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Polresta
Palembang.

Sementara, KA SPK, Ipda Bambang, membenarkan pihaknya sudah menerima
laporan korban,

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang," katanya.

Diketahui, sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Aidil Adhari laporkan Ready Mix Sumber Beton pelangi (SBP) ke Polresta Palembang.

Aidil mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 3 Oktober, dimana ia memesan ready imix untuk membangun ruko sebanyak 55 kubik setelah itu bertambah 9 kubik jadi total 64 kubik.

Setelah proses pengecoran rampung ditunggu hingga 28 hari dan ia terkejut melihat hasil pengecoran tersebut karena ada keretakan dan terdapat tanah didalam ready imix dan hal ini membuat kecurigaan terhadap kualitas ready mix

"Karena curiga kita bawa sample yang disiapkan SBP ke laborotarium independen,"katanya, usai membuat laporan, Senin (6/10).

Setelah dipastikan itu bukan ready mix, sambung anggota dewan dua periode ini, ia menghubungi kontraktor atas nama Jimmi Wijaya, untuk diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak ditemukan titik temu sehingga dirinya memutuskan melapor ke Polresta Palembang.

Laporan diterima dengan Nomor Laporan :LPB/2805/XI/2017/SPKT tertanggal 06 November 2017 dengan pelapor M Aidil Azhari, warga Jalan Batang Hari Raya Nomor 01 RT 42 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang sementara terlapor atas nama Jimmi Wijaya warga Jalan SMB II belakang SPBU Alang-Alang Lebar (AAL) KM 12 Palembang.

Terpisah Direktur PT SBP, Jimmi Wijaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon celular, membantah telah melakukan penipuan tapi diakuinya ada pemesanan beton dari Aidil dan sampai sekarang belum dilakukan pelunasan.

Terkait laporan tersebut dirinya menyatakan belum bisa langsung ditanggapi karena bukti-bukti belum cukup kuat, ada test hammer yg dilakukan hasilnya bagus.

"Justru Test hammer  yang diminta pihak pak Aidil mencapai 277 sedangkan mutu yg dibeli 275, Jadi mutunya tercapai,"pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :