Rabu, 04 Okt 2017 - 18:04:00 WIB - Viewer : 4300

Disdukcapil Palembang Terbitkan 45668 Suket Pengganti e-KTP

rep :AT.Putra/Ed:Feri

Ampera.co
Warga menunggu penerbitan Suket oleh Disdukcapil Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, hingga 4 Oktober 2017, sebanyak 45668 Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang diterbitkan.

Kepala Disdukcapil Palembang Ali Subri, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palembang Sahlan Syamsu mengatakan, setiap hari, pihaknya menerima pemohon Suket lebih kurang 250-300 setiap harinya.

"Sementara yang kita terbitkan 300 Suket setiap hari. Data dari Januari 2017 hinngga sekarang sudah 45668 Suket yang kita terbitkan sebagai pengganti e-KTP warga Palembang,"katanya, Rabu (4/10).

Sahlan menjelaskan, Suket dibuat untuk berbagai keperluan maayarakat dalam pengurusan administrasi. Misalnya, untuk syarat masuk kerja, administrasi warga miskin dan lainnya.

"Suket ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP di kantor Kecamatan masing-masing,"katanya.

Sahlan menjelaskan, sampai 31 Agustus 2017, kebutuhan blanko e-KTP sebanyak 222.640 keping. Sementara untuk warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima e-KTP atau PRR sebanyak 44.292 jiwa.

"Saat ini kita masih menunggu blanko e-KTP turun dari Pemerintah Pusat,"katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Palembang, Santi Zahara mengatakan, untuk penambahan kuota blanko. Pemkot Palembang sudah melakukan jemput bola.

"Walikota Palembang sudah berkirim surat ke Dirjen Dukcapil Pusat, untuk kebutuhan sebanyak 222.640 ribu,"pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :