Kamis, 04 Jun 2015 - 19:04:00 WIB - Viewer : 7676

Ditolak Pengadilan, Pemprov Harus Bisa Selesaikan Pembebasan Lahan

Kurniahadi

Foto: Kurniahadi
Salah satu ​warga pemilik bangunan memasang papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah miliknya belum ada ganti rugi dari pemerintah

AMPERA.CO, Palembang - Kabag Agraria Pemkot Palembang Fahmi Hatta seperti dilansir sumeks mengungkapkan bahwa permasalahan pembebasan lahan di sekitar fly over Jakabaring sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun ditolak. Sehingga pemprov harus bisa menyelesaikan sendiri permasalahan pembebasan lahan kepada warga di sekitar fly over.

"Lahannya sudah dibebaskan. Tapi beberapa persil belum. Awalnya kami limpahkan ke pengadilan dan ternyata ditolak. Atas dasar itulah, pembebasan lahan ini diserahkan ke pemprov," kata Fahmi.

Permasalahan ini tentu berdampak pada jalannya pembangunan fly over. Bukan hanya itu, kemacetan disekitar fly over pun masih sering terjadi karena penyempitan jalan akibat belum digusurnya beberapa bangunan di sekitar fly over.

Amin, warga jalan Pangeran Ratu Jakabaraing yang sehari-hari melintas di jalan tersebut mengeluhkan sempitnya jalan dari arah jakabaring menuju jembatan Ampera.

“Untuk melewati lampu merah jakabaring saja hanya muat satu mobil, inilah yang bikin macet kalo rumah-rumah pinggir jalan tidak di gusur.” Kata Amin.

Meskipun demikian, Amin juga mengungkapkan bahwa sebenarnya masyarakat yang terkena imbas kemacetan tidak dapat sepenuhnya menyalahkan warga yang bangunannya tidak mau digusur karena ketidaksesuaian ganti rugi. Namun ia lebih berharap agar pemerintah dapat mengerti dan harus bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

BerlianPratama