Jumat, 17 Sep 2021 - 21:50:00 WIB - Viewer : 1908
Faisal : Kami Dianggap Anak Haram di KPK
AMPERA.CO, Jakarta - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Faisal mencurahkan hatinya, paska akan diberhentikan 30 September 2021 mendatang. Bahkan, ia menganggap mereka seperti anak haram di tubuh KPK.
"Kami (56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK) dianggap anak haram di KPK," kata Faisal, Jumat (17/9/2021).
Faisal menyebut, KPK menggusur 56 pegawai KPK secara kejam. Ia merasa dirinya dan 55 pegawai KPK lain yang diberhentikan dianggap seperti anak haram.
"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, dianggap biadab," ujarnya.
Menurutnya, KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia (HAM) ke-56 pegawai yang diberhentikan. KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.
"KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," ujarnya.
Ia menilai pemberhentian yang dilakukan KPK sebagai tindakan yang biadab. Bahkan, ia juga menganalogikan pemberhentian 56 pegawai tak lolos TWK seperti kelakuan orang-orang di Gerakan 30 September 1965.
"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," pungkasnya.



