Jumat, 21 Apr 2017 - 22:07:00 WIB - Viewer : 5736

Hari Kartini, Cegah KDRT dan Human Trafficking melalui Sosialisasi GT-PPTPPO

Rep : Sahri R / Ed : Feri

AMPERA.CO
Sosialisi GT-PPTPPO

AMPERA.CO, Sekayu - Sebanyak 700 peserta dari berbagai kalangan mengikuti acara sosialisasi gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT-PPTPPO) yang bersamaan dengan peringatan hari Kartini ke-138 di Gedung Darma Wanita Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sekayu, Jumat (21/4)

Acara tersebut supaya tidak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Human Trafficking (perdagangan manusia) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Komisi Perlidungan Anak dan Perempuan. 

"Isu kesetaraan dan keadilan gender serta berbagai persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Padahal kaum perempuan merupakan tiang keluarga yang juga sebagai penentu kualitas generasi penerus bangsa" ujar Plt. Sekretaris daerah kabupaten Muba, Drs H Apriyadi M.Si

Apriyadi mengatakan, untuk mencapai strategi three ends plus yang juga program nasional, provinsi hingga kabupaten tersebut memerlukan kerjasama serta tanggung jawab dari semua pihak terutama dari kaum bapak-bapak.

"Semoga peringatan Hari Kartini tahun ini dapat menjadi momen kebangkitan kaum perempuan, untuk ikut berpartisipasi dan berusaha memberikan yang terbaik bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Apriyadi.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel Hj. Susna Sudarti, S.E., M.M, yang mewakili Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki selaku GT-PPTPPO

"Perdagangan orang merupakan masalah yang serius baik dari sisi sosial, politik, budaya, lingkungan, dan ekonomi maupun harga diri dari martabat bangsa itu sendiri" ujar Susna Sudarti dalam kata sambutan

Selain itu, dijelaskannya, harus dapat mengetahui ciri-ciri bagaimana bentuk, modus dan cara yang dilakukan oleh pihak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan mengatasnamakan tenaga kerja. “Biasanya diiming-iming kerja di luar negara (TKI) dengan gaji yang besar sehingga orang mudah tergiur, namun saat kerjanya itu tidak sesuai dengan yang dijanjikannya. Makanya harus hati-hati dan jangan lupa memberi pesan atau cepat melaporkan ke gugus tugas, nantinya didampingi tim terpadu dan pihak kepolisian. 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • muba