Sabtu, 20 Jun 2015 - 16:47:00 WIB - Viewer : 16520
Harnojoyo Tak Bisa Jadi Walikota Defenitif
Foto: Ampera.co/ AT.Putra
AMPERA.CO, Palembang - Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, soal putusan banding kasus suap Pilkada Palembang Tahun 2013, yang dilakukan Romi Herton dan Masyhito, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palembang Antoni Yuzar menyebutkan, putusan itu sudah final atau inkracht (berkekuatan hukum tetap) .
"Tapi, vonis yang dijatuhkan dengan tambahan hukuman masing-masing 1 tahun kepada keduanya (Romi-Masyitoh), bisa saja berubah apabila mereka melakukan kasasi. Tapi apabila kedua belah pihak, yakni JPU KPK dan pihak Romi menerimanya, artinya selesai,"ungkapnya, Sabtu (20/6).
Antoni mengatakan, dalam putusan Romi-Masyitoh, tertera bahwa ada hak orang lain yang hilang yakni rivalnya dalam Pilkada Palembang, Sarimuda-Nelly Rasdiana.
"Harnojoyo tidak mungkin dilantik. Mereka itu satu paket, sudah jelas dalam putusan, Kamis (18/6) lalu. Saya pegang salinannya. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan Harnojoyo defenitif jadi Walikota. Yang berhak itu Sarimuda-Nelly Rasdiana,"tegasnya.
Antoni menganalogikan, kasus tersebut sebuah pertandingan bulu tangkis ganda. Jadi, apabila satu peserta melakukan kesalahan, secara otomatis keduanya kehilangan skor. Karena mereka adalah ganda atau sebuah gabungan.
"Begitu juga dengan masalah kota Palembang saat ini. Dalam putusannya terbukti Romi Herton melakukan suap. Masak wakilnya tidak tahu, kan aneh. Secara hukum tata negara, sudah jelas Harnojoyo terlibat,"katanya.
Sekarang ini, sambung Antoni pihaknya masih menunggu keputusan Mendagri. Karena semua keputusannya ada di pusat. Tapi, kalau dikaji secara hukum. Jelas mereka satu paket.
"Satu paket, ini suap di MK. Mereka belum jadi Walikota-Wakil Walikota Palembang, beda lagi kalau salah satu mereka melakukan suap ketika mereka sudah memegang jabatan itu,"ulasnya.
BerlianPratama



