Kamis, 01 Apr 2021 - 23:40:00 WIB - Viewer : 2092

Ini Cara dan Syarat Daftar CPNS 2021

Ed : Fery

AMPERA.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.

Hal itu diungkapkan Menpan-RB RI, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

"Pendaftaran CPNS akan dibuka Mei-Juni 2021, pendaftaran dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCN) BKN," kata Tjahjo.

Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 hanya menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN).

Tiga kategori itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Portal yang dimaksud adalah portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, dengan SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS Tahun 2021," kata Bima.

Pendaftaran CPNS Tahun 2021 ini, tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya.

Meski pendaftaran CPNS 2021 tidak perlu lagi mengunggah berbagai dokumen, ada syarat lain untuk bisa melakukan pendaftaran CPNS 2021, syaratnya sebagai berikut:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK


"Demikian syarat lengkap bagi yang akan mengikuti pendaftaran CPNS Tahun 2021 dan PPPK guru dan non-guru," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :