Kamis, 17 Nov 2016 - 13:15:00 WIB - Viewer : 10116

Kecamatan Jakabaring Tunggu Proses Pemetaan

net

AMPERA.CO, PALEMBANG - Rencana pemekaran Kecamatan Jakabaring, pecahan dari Kecamatan Seberang Ulu I terus bergulir. Hingga pada tahapan pemetaan sesuai dengan Peratutan Pemerintah No 23 Tahun 1988, tentang Batas Wilayah. 

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, wilayah yang berada di Kota Palembang ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin. 

"Kecamatan Jakabaring ini karena berbatasan dengan beberapa kabupaten lain memang cukup krusial. Sehingga perlu adanya persetujuan langsung dalam pembuatan peta ini dari kepala daerah dalam hal ini Walikota /Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya saat ditemui, Selasa (15/11).

Sambungnya, kepala pemerintahan Palembang dan Banyuasin sudah menyetui dan menandatangani perihal peta wilayah Kecamatan Jakabaring. Pihaknya saat ini masih menunggu dari Kabupaten Ogan Ilir.

"Karena petanya harus ditandatangani oleh kepala daerah ini butuh proses,"katanya.

Menurutnya, lahan untuk pembangunan kantor kecamatan baru memang sudah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa rencana Pemkot Palembang untuk melakukan pemekaran lahan terus mengalami perkembangan. Untuk SU I ini, sudah memenuhi syarat pemekaran, seperti kepadatan jumlah penduduk dan jumlah kelurahan harus lebih atau sama dengan 10 kelurahan. 

"Kecamatan SU I setidaknya mempunyai luas wilayah mencapai 2.545 ha dengan jumlah penduduk kurang lebih 160.000 jiwa dan terdiri dari 10 kelurahan," ujarnya. 

Camat SU I Palembang Novranhansyah, sebelumnya  mengatakan, Kecamatan Jakabaring pecahan dari Seberang Ulu (SU) I membawahi empat dari 10 kelurahan. Hal ini dilakukan untuk fokus pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Empat kelurahan yang dimaksud antara lain Kelurahan 8 Ulu, Silaberanti, Tuan Kentang, dan 15 Ulu. 

Keempatnya akan masuk dalam wilayah kecamatan baru yakni Kecamatan Jakabaring. Sementara enam lainnya masih masuk dalam administrasi Kecamatan SU I, yakni Kelurahan 1 Ulu, 5 Ulu, 7Ulu, dan 9-10 Ulu. 

"Sebelumnya ada 10 kelurahan yang semua proses administrasinya di SU I, karena sudah sangat membludak dan selain jumlah penduduk yang memenuhi syarat, ada masyarakat yang jauh dari akses SU I, sehingga tepat jika dimekarkan," katanya.

Ia mengatakan, posisi kantor kecamatan sudah dipersiapkan dan akan lebih terjangkau juga proses pelayanan akan lebih dekat dengan masyarakat. "Untuk kantor camatnya sudah disiapkan lahan dari pemerintah provinsi seluas 8 hektar," jelasnya.

Dikatakannya, wilayahnya memang layak dimekarkan. Mengingat kecamatan itu memiliki jumlah penduduk sekitar 160.000 jiwa lebih dengan sepuluh kelurahan atau lebih besar dari kabupaten Pali.

"Penduduk SU I ini setara dengan kota Prabumulih. Jadi, memang layak dimekarkan,"Pungkasnya (Alam)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang