Minggu, 15 Okt 2017 - 11:37:00 WIB - Viewer : 5956
Lahan Parkir Tak Siap, Revisi IMB Hotel Ibis Terancam
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Hingga saat ini, Hotel Ibis milik Thamrin Group baru miliki 56 lahan parki mobil, dari ketentuan 86 lahan parkir yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Jika tidak mampu menyediakan lahan parkir sesuai intruksi Pemkot Palembang, revisi IMB Hotel Ibis terancam gagal.
"Revisi IMB pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar bakal terganjal dengan ketersedian lahan parkir. Seab, hingga saat ini Thamrin Group belum bisa menyediakan kekurangan lahan parkir yang direkomendasikan Dishub Kota Palembang,"kata, Kabid Keselamatan, Dishub Palembang, Zulkifli, Minggu (15/10).
Zulkifli mengatakan, berdasarkan gambar kontruksi serta kondisi lapmgan dari 162 kamar yang disiapkan dibutuhkan lahan parkir sebanyak 86 kendaraan roda empat sedangkan lahan parkir yang mampu disediakan dilokasi hanya 56 kendaraan roda empat sehingga ada kekurangan 30 lokasi parkir kendaraan roda empat.
“Lokasi parkir kendaraan roda empat yang kurang itu hingga saat ini belum tersedia,"katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kendala lahan parkir ini dikarenakan lokasi parkir dilantai 1 basement tidak bisa seluruhnya dipakai untuk parkir karena harus disiapkan untuk wadah penampungan serta pengelolaan limbah.
Sehingga diambil inisiatif lokasi meeting room tidak boleh dipakai selama kekurangan 30 untuk parkir kendaraan roda empat belum tersedia.
Sementara menurut pihak pengembang ada lokasi yang akan dibebaskan dan saat ini dipakai buat gudang. Lokasi inilaah yang rencananya akan dipakai untuk memenuhi kekurangan lokasi parkir.
"Selama belum ada kepastian, pihaknya meminta pengembang membuat surat pernyataan secara tertulis dan diketahui Notaris tidak akan menggunakan meeting room dulu,"katanya.
Mengenai lokasi parkir yang berada lain dari lokasi hotel dibenarkan asalkan harus jelas status lahan, disewa atau dibeli, jika disewa sampai batas akhir masa sewa berakhir maka surat yang tertulis tersebut kembali berlaku artinya meeting room tidak dibenarkan untuk digunakan.
“Jika pihak pengembang melanggar apa yang sudah ditentukan, misalnya, memakai meeting room tapi kekurangan lahan parkir belum terakomodir maka itu akan jadi masalah,"katanya.
Sementara itu, Plt kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPM-PTSP), Ratu Dewa mengatakan, revisi IMB bisa diterima dan bisa juga tidak tergantung hasil tim yang akan mengecek kelapangan. Kemudian jika ada IMB yang bermasalah dilapangan, pihaknya siap mencabut atau membekukan IMB tersebut melalui jalur procedural sehingga surat pemberitahuan kepada OPD tekhnis sudah dilayang untuk menjelaskan kronologis IMB Hotel Ibis jika ada yang sudah memberikan Surat Peringatan, (SP) hingga 3 kali, sampaikan tembusannya,
“Kita siap membekukan jika ada persoalan tekhnis IMB Hotel Ibis ini, karena hal ini menyangkut kinerja jangan sampai berlarut-larut,"katanya.
Dewa menegaskan hingga Jumat (13/10) belum ada pengajuan permohonan revisi IMB Hotel masuk ke system. Seharusnya, memang harus diajukan permohonan baru sebab mekanismenya jika ada IMB yang bermasalah secara pelaksanaan tekhnis maka dilakukan permohonan revisi ke PM-PTSP dan pengajuan permohonan itu diajukan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Misalnya, rekomendasi Amdalalin harus disertakan dalam formulir permohonan, begitupun dengan rekomendasi Amdalingkungan, rekomendasi pemadam kebakaran serta rekomendasi dari Dinas PU-PR. Sementara, yang harus diajukan dalam bentuk baru tentu rekomendasi yang bermasalah.
“Senin kita akan putuskan IMB Hotel Ibis dilanjutkan atau dibekukan,"pungkasnya



