Senin, 27 Mar 2017 - 23:26:00 WIB - Viewer : 3808

Langgar Aturan, Gubuk Sepanjang Jakabaring dibongkar

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang ada di Palembang.

Berdasarkan pantauan, Senin (27/3), puluhan petugas Satpol PP, membongkar bangunan liar di sepanjang, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Yang dibangun diatas aliran anak sungai dan gubuk-gubuk yang ada dipinggir jalan.

Ketegangan sempat terjadi, ketika petugas ingin melakukan pembongkaran karena pemilik gubuk menolak tempatnya mencari nafkah dirobohkan petugas.

"Tolong pak, jangan dibongkar. Kami ini hanya orang kecil,"kata salah seorang pemilik gubuk memelas kepada petugas, namun tidak dihiraukan dan pembongkaran tetap dilaksanakan.

Kabid, Tibum dan Tranmas, Satpol PP Palembang, S Hendra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan untuk diberikan waktu mengosongkan barang dagangan dan sekaligus membongkar bangunan sendiri.

Tapi himbauan itu, tidak dihiraukan oleh pemilik. Sehingga pihaknya turun langsung membongkar bangunan itu.

"Pertama ini bangunan liar, kedua di bangun di atas aliran anak sungai, ini jelas melanggar,"katanya.

Ia sangat menyangkan prilaku buruk masyarakat yang sering melanggar aturan dengan cara berjualan dipinggir jalan dan membangun gubuk jualan dipinggir-pinggir Jalan di Metropolis. Khsusnya, Jakabaring.

"Kita akan menjadi tua rumah Asian Games 2018. Tolong bantu pemerintah mensukseskannya,"imbuhnya.

Hendra menambahkan, semua bangunan liar di sepanjang Jakabaring akan ditertibkan. Tidak ada pengecualian. Karera, sudah jelas melanggar aturan.

"Sebelum dibongkar, kami imbau pemiliknya segera bongkar gubuk nya,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :