Senin, 12 Jun 2017 - 15:56:00 WIB - Viewer : 7812
Penimbunan Lahan 2 Hektar Milik CV Alam Pasma Tak Ada Izin
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Penimbunan tanpa izin kembali terjadi di wilayah kota Palembang, kali ini ada di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, RT O1, RW 01, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, milik CV Alam Pasma, ditributor produk pertanian.
Tak tanggung-tanggung, lahan yang ditimbun mencapai 2 hektar lebih. Parahnya lagi, aliran sungai dikawasan itu juga ikut ditimbun. Hal itu dikeluhkan oleh warga sekitar, karena tingginya timbunan membuat lingkungan sekitar, bisa jadi langganan banjir ketika hujan turun. Karena tidak ada saluran sama sekali.
Ketua RT O1, Aminah mengatakan, lahan seluas dua hektar lebih milik, CV Alam Pasma itu ditimbun sekitar bulan Maret 2017 dan selesai pertengahan April 2017.
Diakuinya, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pegawai CV Alam Pasma saat penimbunan berlangsung, untuk segera mengurus izin. Tapi, tidak ada tanggapan.
"Penimbunan lahan milik CV Alam Pasma, seluas 2 hektar tidak ada izin. Saya sudah datang 1 kali secara langsung, menegur karena Jalan kotor karena tanahnya berceran di Jalan. Kemudian bersama Lurah 2 kali. Tapi tidak ada respon positif dari pegawainya. Karena pegawainya mengaku, pemiliknya tidak ada disini,"katanya, saat dibincangi, Senin (12/6).
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bisa turun kelapangan untuk mengecek kelokasi. Karena selama ini tidak ada itikat baik dari CV Alam Pasma pada warga sekitar.
"Kami takut banjir. Sebelum ditimbun saja sudah banjir. Apalagi setelah ditimbun, pasti lebih tinggi lagi banjirnya,"keluhnya.
Terpisah, Lurah Karya Jaya, M Yusli membenarkan jika CV Alam Pasma, menimbun lahan seluas dua hektar tanpa izin. Menurutnya, saat proses penimbunan berlangsung, ia meminta pegawai menunjukkan surat izinnya, tapi tidak bisa menunjukkan.
"Benar tidak ada izin. Sampai sekarang belum ada izin. Kami sudah suruh buat izin penimbunan, tapi Tapi mereka tidak mempedulikan sama sekali,"katanya.
Ia berharap, pihak CV Alam Pasma segera mungkin membuat surat izin, sebelum ada tindakan tegas dari Pemkot Palembang.
"CV Alam Pasma tidak taat aturan. Kami minta segera buat izin,"ujarnya.
Sementara itu, orang kepercayaan CV Alam Pasma, Bimo saat dihubungi, enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
"Kami tidak tau soal izin penimbunan, saya hanya disuruh oleh pak Alam pemilik CV Alam Pasma mengurus sertifikat saja,"katanya, menutup sambungan telepon.



