Senin, 09 Agu 2021 - 21:41:00 WIB - Viewer : 2348

PPKM Kembali Diperpanjang, Termasuk Palembang !

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali, kembali diperpanjang. Bahkan, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 pekan.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, mulai tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Ia menjelaskan alasan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan. Karena, di luar Jawa ini merupakan kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 pekan.

"Untuk PPKM Jawa dan Bali diperpanjang sepekan atau sampai 16 Agustus 2021," katanya.

Berikut rincian PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali.

- PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota,
- PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4.
- level 2 ada 39 kabupaten/kota.

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penanganan Covid-19 di luar Jawa-Bali tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan Jawa-Bali.

"Karena itu terjadi perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali," katanya.

Sedikitnya ada 45 kabupaten/kota yang beresiko tinggi, berikut rinciannya. Kota Banjarbaru, Kota Balikpapan, Pringsewu, Kota Pekanbaru, Bengkulu Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kota Palu, Tanah Laut, Bangka, Tulang Bawang Barat, Kota Banjarmasin, Lampung Timur, Siak, Kota Bandar Lampung, Kota Tarakan, Tanah Bumbu, Rokan Hulu, Banggai, Batanghari, Kota Makassar, Kota Dumai, Lampung Selatan, Paser, Barito Kuala, Poso, Kota Palembang, Kota Jayapura, Kota Medan, Kota Banda Aceh, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, Merangin, Ende, Kota Pematangsiantar, Sumba Timur, Kotabaru, Kota Manado, Minahasa, Luwu Timur, Kota Padang, Kota Samarinda, Lampung Barat, Kota Jambi dan Sikka.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :