Rabu, 19 Jul 2017 - 16:28:00 WIB - Viewer : 5112

PT Thamrin Group di Deadline 3 Bulan

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co

AMPERA.CO, Palembang - Pemkot Palembang langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan waktu selama 3 bulan kepada manajemen Thamrin Group untuk segera membenahi kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hotel Ibis yang terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I.

Sekretaris Daerah (Sekda) Harobin Mustopa, mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi DPRD Palembang yang tertuang dalam surat dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

Dikatakannya, berdasarkan hasil sidak, Rabu (19/7), bersama Satpol PP, dinas PU PR, Camat, Lurah dan dinas terkait lainnya, memang benar banyak ditemukan kerusakan akibat proses pembangunan Hotel itu.

"Berdasarkan intruksi Walikota Palembang, semua kerusakan lingkungan seperti, Jalan rusak, penyumbatan drainase dan kerusakan lainnya harus segera dibenahi dan diselesaikan segera mungkin. Paling lama 3 bulan semua kerusakan ini harus selesai, tidak ada lagi alasan lain,"katanya.

Mantan Asisten I Setda Palembang ini menyangkan banyaknya kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group, termasuk kerusakan juga terhadap Pos Polisi.

Dijelaskannya, pihak manajemen sudah mengakui kesalahannya dalam melakukan pembangunan tersebut, salah satu kesalahannya adalah memasang besi groud engker kedalam tanah. Meskipun itu dilarang.

"Ia mereka sudah mengakui kesalahannya. Kerusakan Jalan dan lainnya itu akibat penanaman besi groud engker yang melebar kemana-mana, itu menyalahi. Rudy Hartono Head Legal PT Thamrin Group sudah mengiyakan untuk bertanggungjawab kerusakan yang meliputi, jalan, drainase, dan pos polisi,"ujarnya.

Ia menegaskan, jika dalam waktu 3 bulan belum selesai juga. Maka, pihaknya tidak segan-segan untuk menghentikan dan menutup sementara semua proses pembangunan ini.

"Sekarang kami beri kesempatan pada mereka untuk memperbaiki semua kerusakan. Tolong bantu Pemkot Palembang, jangan sampai menyalahi dan melanggar aturan,"ujarnya.

Sementara itu, Pengawas PT Thamrin Group, Rinaldi mengatakan, pihaknya siap menjalankan semua itruksi yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang, terkait berbagai kerusakan yang terjadi.

"Kami dikasih waktu 3 bulan untuk perbaiki semuanya,"katanya singkat.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :