Minggu, 20 Mei 2018 - 14:53:00 WIB - Viewer : 3008

Raperda Pengelolaan Sampah Termal Lanjut ke Pansus

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Rapat tertutup Bapemperda DPRD Palembang dengan DLHK dan Bagian Hukum Setda Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan hasil rapat antara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang aerta bagian Hukum, sepakat bahwa Raperda Pengelolaan Sampah Termal dilanjutkan untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus).

"Bapemperda sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Termal bersama 7 Raperda lainnya, untuk disampaikan didalam Rapat Paripurna (pandangan fraksi) setelah itu akan berlanjut ke pansus," kata Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Antoni Yuzar, Minggu (20/5).

Politisi PKB ini mengatakan, untuk mengatasi sampah yang semakin banyak di ibu kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini, memang diperlukan Perda. Agar bisa bekerjasama dengan pihak ke tiga. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

"Jadi diharapkam dengan adanya Perda ini bisa mengatasi masalah sampah di Palembang. Tapi memang kontrak kerjanya lama yakni 30 tahunan," katanya.

Disinggung masalah keuntungan Pemkot Palembang terkait kerjasama itu, Antoni menyerahkan kepada Anggota Bapemperda lainnya Alex Andonis, menurut politisi PDIP ini, pihaknya tidak bisa merinci terlalu jauh.

"Kami tidak bisa panggil pihak ketiga itu. Karenanya kami serahkan pada pansus," ujarnya.

Selain itu sambung Alex, Pansus nanti yang berhak, apakah Raperda pengelolaan sampah termal itu layak jadi Perda atau tidak.

"Perjalanan Raperda ini masih jauh. Kami hanya mengkaji aturan saja, boleh atau tidak Raperda ini jadi Perda," katanya.

Mengenai adanya aturan yang dilanggar, Alex menjelaskan bahwa, dalam Raperda itu tidak lagi menggunakan tahun jamak. Tapi dalam bentuk Build Owner Operate (BOO).

"Kita dapat apa dari kerjasama ini. Nanti akan di negokan lagi, investasinya Rp 1,7 triliun," pungkasnya. 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :