Kamis, 17 Nov 2016 - 12:43:00 WIB - Viewer : 10616

Ratusan Orang Sudah Ambil Formulir KPID Sumsel

AMPERA.CO
Kantor KPID Sumsel (insert : Kasubag Kelembagaan KPID Sumsel, Rahmad Fadila)

AMPERA.CO, PALEMBANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang beralamat di Jl Merdeka No 10 A Palembang, telah membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2017-2020 yang dimulai 1 November sampai 30 November 2016.

Hingga kemarin sudah tercatat ada 113  orang yg mengambil formulir. Hal itu dijelaskan Kasubag Kelembagaan KPID Sumsel, Rahmad Fadila. Menurutnya, dari ratusan formulir yang diambil memang belum ada yang mengembalikan. Namun dia yakin menjelang penutupan 30 November akan semakin banyak yang mengembalikan formulir. Dan diharapkan persyaratan dalam berkas benar-benar lengkap. "Perkiraan kita bisa 80 persen formulir dikembalikan," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPID tersebut,jelasnya, terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum seperti minimal ijazah S1 dan bekerja penuh waktu. Bukan anggota legislatif dan yudikatif,bukan pejabat pemerintah, dan tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik. "Calon juga bukan terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa," ucapnya.

Sedangkan untuk persyaratan khusus, lebih kelengkapan berkas seperti fotocopi KTP, pas photo, NPWP, ijazah terakhir yg dilegalisir dan surat keterangan sehat. Juga ada surat dukungan dari organisasi kemasyarakat an, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, pernyataan bersedia kerja penuh waktu, pernyataan non partisan,tidak berstatus anggota legislatif, dan tidak terkait langsung kepemilikan media massa. Calon juga harus melampirkan daftar riwayat hidup dan surat izin atasan bagi PNS. "Visi dan misi juga menjadi persyaratan khusus. Calon membuat makalah visi dan misi dalam peningkatan kualitas penyiaran ke depannya. Juga ada makalah personal yang menggambarkan diri yang bersangkutan,"ungkapnya.

Bagi yang berminat dapat mengambil formulir di kantor KPID Sumsel pada jam kerja 08.00-16.00 WIB dan melengkapi persyaratan sebelum 30 November Hingga pukul 16.00 WIB. "Kalau tidak ada perubahan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 19 Desember 2016 melalui media cetak dan elektronik serta website KPID Sumsel www.kpidsumselprov.go.id," katanya.

Lebih lanjut jelas Rahmad, berkas calon akan diseleksi oleh Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota KPID Sumsel yang terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Dr Ridwan SH MHum (dosen Unsri). Juga ada sekretaris Dr Yenrizal,MSi (dosen) selaku sekretaris. Ada juga anggotanya Iwan Kusumajaya (ketua KPID Sumsel periode 2013-2016), Joko (Asisten 4 Pemprov  Sumsel) dan Nurlina (masyarakat peduli siaran sehat sumsel (mps4) kota Palembang.

Untuk tahapan tes, jelas Ridwan, ditentukan oleh Timsel setelah seleksi administrasi (berkas). Tahun lalu ada tes tertulis, psikotes dan fit dan proper test yang dilakukan komisi 1 DPRD Sumsel. Dari 21 orang diambil 14 orang dan terakhir diambil hanya 7 orang anggota KPID yang terpilih. (syl)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :