Rabu, 05 Mei 2021 - 23:32:00 WIB - Viewer : 2180

Restorasi Sekanak Lambidaro Tahap 2 Telan Dana Rp 38 M

Rep : AT.Putra/Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Proyek restorasi sungai Sekanak Lambidaro di Kota Palembang, tahap dua dimulai. Angkanya mencapai Rp 38 Miliar (M) dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 380 M.

"Meski sempat terhenti pada Tahun 2020 lalu, akibat pandemi Covid-19, Alhamdulillah tahun ini lanjut kembali, restorasi sungai Sekanak Lambidaro," kata Harnojoyo, usai melakukan, groundbreaking di halaman kantor pemasaran Perumnas 26 Ilir, Rabu (5/5/2021).

Harnojoyo mengatakan, restorasi sungai sepanjang 11 Km ini sudah masuk dalam perencanaan pembangunan nasional.

"Sekarang sudah selesai dikerjakan sepanjang 1 Km yang dimulai dari muara Sungai, tepatnya disamping Kantor Walikota Palembang hingga ke Jembatan Karang," ujarnya.

Ia mengaku, pengerjaan proyek restorasi Sungai Sekanak Lambidaro ditarget selesai di tahun 2023, dan sudah mendapat dukungan penuh pembangunan infrastrukturnya dari pemerintah pusat.

"Setelah selesai pembagunan tahap pertama tahun lalu sepanjang 1 kilometer, kita lanjut lagi dan mudah-mudahan lancar, agar target selesai di tahun 2023 tercapai dan tahun 2024 sudah bisa digunakan untuk sarana transportasi, pengendali banjir, dan juga destinasi wisata," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII ,Birendrajana mengatakan, saat ini progres pengerjaan restorasi Sungai Sekanak Lambidaro baru mencapai 17 persen.

Saat ini pihaknya akan konsentrasi pada pembangunan penguatan dipinggiran sungai.

"Sisi kanan sungai kita masih terkendala dalam utilitas yang ada, untuk itu kita mintakan bantuan dari Pemkot Palembang," katanya.

Proyek yang menelan dana sebesar Rp 380 M, saat ini telah dikucurkan sebesar Rp 38 M untuk pengerjaan tahap ke dua.

"Anggaran Rp 38 M rupiah tahun ini dari total anggaran keseluruhan Rp 380 M dan rencananya tahun ini pembangunan dikerjakan sepanjang 500 meter," katanya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :