Selasa, 27 Agu 2019 - 18:25:00 WIB - Viewer : 3936

Rumah Sakit Gandus Belum Miliki IMB dan Izin Lalin

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gandus hingga saat ini belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lalu lintas (Lalin). 

Padahal RSUD ke dua milik Pemkot Palembang tersebut sudah dilakukan grand opening tahun lalu dan sudah beroperasi sejak Juni 2019.

"Sampai hari ini IMB dan izin lalin RSUD Gandus belum ada. Kami minta IMB RSUD Gandus Palembang segera diurus dan dilengkapi. Begitu juga izin Lalin, jangan dibiarkan mangkrak," kata Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu, Selasa (27/8).

Menurut politisi senior Partai Hanura ini, akibat belum diurusnya IMB dan izin lalin, RSUD Gandus tidak bisa menjadi peserta BPJS. Karena salah satu syarat rumah sakit menjadi peserta BPJS harus ada imb dan izin lalin.

"Jangan sampai pembangunan rumah sakit yang sudah mengeluarkan dana cukup besar itu jadi sia-sia atau mubazir," imbuhnya.

Ia berharap, Pemkot Palembang bisa membantu proses dan mempercepat perizinan RSUD Gandus tersebut.

"Komisi IV DPRD Palembang minta Pemkot Palembang melakukan penambahan alokasi dana untuk RSUD Gandus di APBDP, sehingga bisa beroperasi secara maksimal, selain itu kebutuhan dokter juga masih kurang, khususnya dokter spesialis," katanya.

Menyikapi hal itu, Kadishub Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya siap melaksanakan permintaan Komisi IV DPRD Palembang.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dishub provinsi Sumsel. Karena jalan Gandus dibawah provinsi Sumsel

"Semua proses administrasi sedang dipersiapkan, kami sudah koordinasi dengan dishub Sumsel. Karena izin lalin dari Pemprov Sumsel," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :