Rabu, 17 Okt 2018 - 13:42:00 WIB - Viewer : 3572

Tak Dapat Keuntungan, Pansus IV Minta DLHK Tarik Raperda Sampah Termal

Rep : Alam

AMPERA.CO
Ketua Pansus IV Alex Andonis

AMPERA.CO, Palembang - Panitia khusus (Pansus) IV yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kerjasama pengelolaan sampah secara termal, meminta Pemkot Palembang melalui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang menarik Raperda tersebut, karena tak menghasilkan keuntungan bagi daerah.

Ketua Pansus IV Alex Andonis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Raperda itu harus ditarik, pertama, kerjasama yang digunakan Pemkot Palembang bagi pihak ketika menggunakan sistem, Build Own Operate (BOO). Sistem BOO, tidak memberikan keuntungan bagi daerah.

"Kami minta sistem kerjasama nya dirubah menjadi, BOOT atau BOT. Jadi jika menggunakan sistem ini, setelah kontrak kerja habis, daerah bisa mendapat aset, tentu ini lebih menguntungkan dibandingkan sistem BOO," katanya, usai melakukan rapat tertutup bersama Kepala DLHK Palembang, di ruang kerja Komisi IV, DPRD Palembang, Rabu (17/10).

Dengan keputusan itu, secara otomatis, DLHK Palembang selaku dinas teknis yang mengajukan Raperda harus membuat ulang semua pengajuan Raperda tersebut .

"Semua kelengkapan pengajuan Raperda harus dibuat ulang, mulai dari naskah akademik, draf Raperda baru, draf lelang, hingga pengajuan izin prinsip baru, kami minta secepatnya, Walikota Palembang membuat surat penarikan Raperda itu," katanya .

Ia menambahkan, permintaan penarikan Raperda itu bukan tanpa dasar. Dijelaskannya berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup, sistem BOO tidak diperbolehkan.

"Jadi selama ini sistem BOO bertentangan dengan Permen LHK, walaupun DLHK Palembang mengajukan draf baru soal penanganan masalah sampah, bukan berarti langsung disetujui. Tapi harus dipelajari dan dikaji lebih mendalam oleh pansus," katanya.

Menyikapi hal itu, kepala DLHK Palembang, Faizal AR, saat dihubungi melalui sambungan telepon cellular, mengatakan, siap melaksanakan kajian baru yang disarankan pansus IV.

"Kami siap membuat kajian baru. Tapi, kalau untuk izin prinsip tidak perlu yang baru," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :